Padang, PilarbangsaNews
Dewan Pendidikan (DP) Sumbar melakukan kajian tentang aturan tentang pungutan di sekolah sekolah terutama Sekolah Menengah (SMA dan SMK) Negeri.
“Kita memahami bahwa anggaran dari negara tidak mencukupi untuk pembiayaan sekolah sekolah kita, terutama SMA /SMK, tentu saja perlu ada iyuran atau pungutan untuk mencukupi keuangan sekolah ” kata ketua DP Dr. Rahmawati dalam rapat Dewan Pendidikan Sumbar di SMK Negeri 9 Padang Jumat (8/8/2025) ini.
Rapat DP Sumbar ini, adalah rapat kedua yang digelar DP. Rapat pertama Sabtu pekan lalu (2/8/2025) di SMAN 2 Padang. Rapat pertama itu, DP yang baru saja dikukuhkan Gubernur merampungkan draft Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) DP Sumbar.
Pada rapat kedua ini, DP fokus membahas program dan kegiatan Bidang Kerjasama /Informasi dan Publikasi dan bidang Analisis Data dan Informasi, Bidang Manajemen Mutu dan Pengawasan.
Dalam pembahasan program Kerjasama /Informasi dan Publikasi ini, Ketua Bidang ini M. Khudri dan anggotanya Yeni Putri dan Munandar Kasim memaparkan program DP mencakup membangun komunikasi, koordinasi dengan semua pihak, baik pemerintah, DPRD, Organisasi Profesi, LSM, stakeholders dan masyarakat.
“Ada beberapa poin penting dalam program bidang ini, intinya kita melakukan kerjasama dengan semua pihak terkait dan membangun koordinasi dengan pemerintahan propinsi, DPRD, Organisasi Profesi, LSM, Pers termasuk PWI dan media,” kata M. Khudri.
Bidang ini DP diharapkan mendorong Dinas Pendidikan menjalin komunikasi dengan semua pihak untuk bea siswa, lapangan kerja dan peningkatan mutu. “Kita rencana berkoordinasi dengan semua pihak terkait berkenaan peluang kerja lulusan sekolah, terutama lulusan SMK ” katanya.
Ketua DP Sumbar menjelaskan bahwa Bidang Kerjasama dan Informasi Publik ini strategis bagi DP Sumbar untuk menghidupkan fungsinya.
“Bidang Kerjasama dan Informasi Publik ini sangat strategis dan vital dalam Dewan Pendidikan. Bidang ini mengaktifkan peran mediasi DP,” kata Rahmawati yang juga Pembantu Dekan di UIN itu.
Lebih dari itu, Rahmawati menekankan pentingnya kesamaan persepsi antara Dewan Pendidikan dengan Dinas Pendidikan tentang pendidikan daerah ini. “Untuk itu kita perlu melakukan brainstorming untuk menyamakan persepsi ini dengan Dinas Pendidika dan jajarannya, setelah kita kita lakukan kan kajian untuk melahirkan rekomendasi Dewan Pendidikan,” kata Rahmawati.
Berkenaan dengan itulah, Rahmawati menegaskan DP perlu mencermati aturan tentang pungutan di sekolah. Dalam konteks ini, Pemprov Sumbar sedang merumuskan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pungutan di sekolah bahkan Gubernur Sumbar H. Mahyeldi Ansyarullah mengingatkan DP untuk penerbitan Pergub ini.
“Pada prinsip nya kita mendukung Pergub pungutan sekolah ini, namun yang penting kita memahami dasar hukum nya terlebih dahulu,” kata Ketua DP.
Dalam rapat itu, Suindra salah seorang anggota Dewan Pendidikan mengatakan, DP memang harus mendukung Pergub ini, karena dalam pelaksanaannya Kepala Sekolah sering merasa gamang karena banyak sekali yang menantang pungutan di sekolah sekolah ini.
“Kalau sudah ada dasar hukum pungutan di sekolah ini, tentu Kepala Sekolah akan nyaman dan masyarakat paham pula,” kata Suindra. (Gilang)