Web Hosting
Web Hosting
Berita

Bupati Welly Suhery Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia dan Tidak Boleh Menjual Diatas HET

184
×

Bupati Welly Suhery Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia dan Tidak Boleh Menjual Diatas HET

Sebarkan artikel ini

Lubuk Sikaping, PilarbangsaNews

 

 

Pemerintah Kabupaten Pasaman memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi untuk para petani di wilayahnya. Bahkan Bupati Welly Suhery menegaskan, tidak boleh ada petani yang mengeluhkan kelangkaan pupuk di Pasaman.

 

Data dari Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman menunjukkan bahwa pada tahun 2025, alokasi pupuk bersubsidi yang diterima untuk jenis Urea mencapai 14.638 ton. Untuk jenis NPK, alokasinya berjumlah 16.841 ton, dan untuk NPK Formula sebanyak 170 ton.

 

Bupati Pasaman, Welly Suhery mengatakan, bahwa peningkatan pembangunan di sektor pertanian merupakan salah satu program prioritas Pemkab Pasaman. Bahkan, Pemkab Pasaman juga mengalokasikan prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk sektor ini.

 

“Tujuan kita untuk meningkatkan hasil pertanian dan kesejahteraan petani di Pasaman. Untuk tahun 2026, alokasi pupuk bersubsidi untuk petani Pasaman akan lebih ditingkatkan lagi,” kata Bupati Welly Suhery, Rabu (12/11/2025).

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Prasetyo mengatakan, jumlah petani Kabupaten Pasaman yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) Kementerian Pertanian saat ini sebanyak 51.954 orang.

 

Oleh karena itu, kata Prasetyo, petani-petani Pasaman yang menunjang ketahanan pangan tersebut, tidak boleh mengalami kelangkaan pupuk atau kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.

 

Selain ketersediaan, kios-kios yang ditunjuk untuk menyediakan pupuk bersubsidi dilarang menjual dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemerintah telah menurunkan harga pupuk sebesar 20 persen sejak beberapa waktu lalu. “Jika ada pupuk yang dijual diatas harga HET, segera laporkan. Karena ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

 

Pelaporannya, kata Prasetyo, bisa langsung ke kementerian terkait melalui aplikasi yang disediakan. Selain itu juga bisa langsung ke Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman atau perjabat terkait lainnya. ”Di Pasaman sudah ada dua kios yang ditegur karena melanggar dan menjual pupuk diatas harga HET,” tuturnya.

 

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Tahun 2025, untuk urea HET sebesae Rp90 ribu per sak. Untuk Phonska HET sebesar Rp92 ribu per sak. Ini untuk harga kios dan kios wajib menjual dengan harga yang telah ditetapkan ini.

 

”HET untuk petani yang membeli pupuk di kios terhitung sejak 22 Oktober 2025. Berbeda lagi jika petani minta diantarkan pupuknya. Ini tergantung negosiasi petani atau kelompok tani dengan pihak kios,” ujar Prasetyo.

 

Untuk itu ia mengimbau agar seluruh pihak dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga tidak ada petani yang dirugikan. Selain itu, partisipasi masyarakat juga sangat diharapkan dalam pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi ini. (Zul)