Padang, PilarbangsaNews
Kerusakan hutan di Sumatera Barat (Sumbar) menjadi perhatian serius setelah data terbaru menunjukkan lonjakan deforestasi yang sangat tajam sepanjang 2025. Sejumlah pihak menilai aktivitas tambang liar, pembalakan hutan, dan lemahnya pengawasan menjadi faktor yang mempercepat hilangnya kawasan hutan di Ranah Minang.
Yayasan Auriga Nusantara dalam laporan Status Deforestasi Indonesia 2025 mencatat luas hutan yang hilang di Sumbar meningkat dari 2.606 hektare pada 2024 menjadi 26.940 hektare pada 2025. Angka tersebut naik lebih dari sepuluh kali lipat dalam satu tahun dan menempatkan Sumbar dalam jajaran sepuluh provinsi dengan deforestasi terluas di Indonesia.
Lonjakan itu memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan terhadap kawasan hutan. Berbagai kalangan menilai kerusakan lingkungan yang terus terjadi tidak bisa dilepaskan dari maraknya aktivitas tambang liar, perambahan kawasan hutan, serta pembalakan yang masih berlangsung di sejumlah wilayah.
Direktur WALHI Sumbar, Tommy Adam, mengatakan kerusakan hutan di Sumbar terus terjadi dan membutuhkan langkah penanganan yang lebih serius dari seluruh pemangku kepentingan.
“Sumatera Barat telah kehilangan 320.000 hektare hutan primer sepanjang 2001-2025, dengan 15.000 hektare di antaranya hilang pada tahun 2025,” kata Tommy Adam, Jumat (12/6/2026).
Menurut WALHI Sumbar, hilangnya tutupan hutan dalam skala besar tidak hanya mengancam keanekaragaman hayati, tetapi juga meningkatkan risiko banjir, longsor, krisis air bersih, hingga kerugian ekonomi masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam.
Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS), Adrian Tuswandi, menilai kerusakan hutan yang terjadi saat ini harus menjadi alarm bagi seluruh pihak. Ia menyebut perusakan alam secara masif bertentangan dengan nilai-nilai yang diajarkan dalam Islam.
“Merusak hutan secara masif sangat bertentangan dalam ajaran Islam. Amuk alam menjadi bukti peringatan dari Allah SWT. Tak ada cara lain, lestarikan kembali alam untuk selamatkan manusia,” ujar Adrian, Rabu, (23/9/2026) pada wartawan.
Adrian menjelaskan Islam mengajarkan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah, sesama manusia, dan alam. Konsep tersebut dapat dipahami melalui apa yang disebut sebagai Segitiga Amanah Khalifah, yakni amanah menjaga hubungan dengan Allah, menjaga hubungan sosial, serta menjaga kelestarian lingkungan.
Menurutnya, prinsip itu tercermin dalam beberapa ayat Al-Qur’an. QS An-Nahl ayat 91 mengajarkan pentingnya menepati janji dan amanah kepada Allah. QS An-Nisa ayat 1 mengingatkan umat Islam agar menjaga silaturahmi, persaudaraan, dan hubungan antarmanusia. Sementara QS Al-A’raf ayat 56 melarang manusia membuat kerusakan di bumi setelah Allah menciptakannya dalam keadaan baik.
Adrian mengatakan ketiga pesan tersebut menunjukkan bahwa seorang Muslim tidak hanya bertanggung jawab menjalankan ibadah kepada Allah, tetapi juga berkewajiban menjaga hubungan dengan sesama manusia dan melestarikan alam sebagai amanah yang harus dijaga.
Ia menilai praktik perambahan hutan, pembalakan liar, dan aktivitas tambang ilegal merupakan bentuk pengabaian terhadap amanah tersebut. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, tokoh masyarakat hingga masyarakat umum, harus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang merusak lingkungan.
Menurut Adrian, manusia diberi amanah sebagai khalifah di bumi untuk menjaga keseimbangan alam, bukan mengeksploitasinya secara berlebihan. Jika kerusakan hutan terus dibiarkan, dampaknya akan kembali dirasakan masyarakat melalui meningkatnya bencana dan menurunnya kualitas lingkungan hidup.
“Hubungan manusia dengan Allah, sesama manusia, dan alam adalah satu kesatuan. Ketika salah satunya diabaikan, keseimbangan akan terganggu. Karena itu menjaga hutan sejatinya bukan hanya kewajiban lingkungan, tetapi juga bagian dari menjalankan amanah sebagai khalifah di muka bumi,” ujar Adrian.
Kerusakan hutan yang terus meningkat di Sumbar kini menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan masyarakat. Berbagai pihak berharap langkah perlindungan kawasan hutan, pemberantasan tambang liar, serta penindakan terhadap perusakan lingkungan dapat diperkuat agar ancaman deforestasi tidak semakin meluas pada masa mendatang. (Gilang)
















