Web Hosting
Web Hosting
Berita

Akses Jalan Vihara Dhamma Metta Arama, Budi : Dibangun Bersama Umat

409
×

Akses Jalan Vihara Dhamma Metta Arama, Budi : Dibangun Bersama Umat

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, PilarbangsaNews

Sebuah perselisihan mengenai akses jalan muncul antara seorang pengembang perumahan, Djohan Mansoer, dan pihak Vihara Dhamma Metta Arama di Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki.

 

 

Persoalan bermula setelah Djohan Mansoer membeli sebidang tanah dari Budi Gunawan/Sofia Taslim sekitar satu bulan lalu. Tanah tersebut berada di Gang Rukun, tepat di area belakang pagar Vihara Dhamma Metta Arama.

 

Pengurus vihara menyatakan bahwa developer berupaya menggunakan jalan yang selama ini berada di dalam area tanah milik vihara untuk menjadi akses perumahan yang akan dibangunnya.

 

Menurut keterangan pihak vihara, Djohan Mansoer berargumentasi bahwa jalan tersebut merupakan jalan umum, sementara vihara menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan bagian dari lahan yang dahulu dibeli secara kolektif oleh umat Buddha dari seorang pemilik sebelumnya, Imam Pamuji.

 

Jalan beraspal serta pagar beton yang kini menjadi batas area vihara disebut dibangun dari hasil sumbangan umat Buddha. Karena itu, pihak vihara menolak jika jalur tersebut dijadikan akses komersial untuk proyek perumahan.

 

Pengurus vihara menyampaikan bahwa mereka melihat adanya upaya pengembang untuk membuka celah pada pagar beton agar kendaraan dapat keluar-masuk ke lokasi proyek. Tindakan tersebut menurut mereka berpotensi mengganggu ketenangan dan keamanan kawasan ibadah serta menyalahi batas tanah yang selama ini dijaga.

 

Pihak Vihara Dhamma Metta Arama menegaskan akan mempertahankan hak atas tanah dan jalan internal vihara. Mereka menyatakan seluruh umat siap mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi area suci dan fasilitas yang dibangun dari hasil gotong royong.

 

Ketua Pembangunan Vihara, Budi Pujianto Tios, menegaskan bahwa polemik terkait akses jalan di sekitar kawasan vihara berawal dari laporan pihak ketiga yang mengklaim bahwa jalan tersebut merupakan jalan umum. Menanggapi laporan itu, pihak vihara melakukan klarifikasi dan memberikan penjelasan berdasarkan peta resmi batas lahan.

 

Menurut Budi, akses jalan yang disebut sebagai jalan umum itu faktanya merupakan jalan yang dibuka dan diaspal sebagai jalur menuju vihara.

 

“Kami sudah menunjukkan peta bahwa jalan yang dibuka itu berada di area atas, dan itu memang akses menuju vihara. Jalan tersebut tidak berada di atas atau masuk ke tanah pelapor,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, tim yang turun saat klarifikasi telah memahami kondisi lapangan setelah melihat langsung peta dan batas-batas lahan. Salah satunya terkait keberadaan pagar yang sempat dipersoalkan.

 

Budi menegaskan bahwa pagar tersebut bukanlah penghalang jalan, melainkan batas antara lahan tanaman milik masyarakat dengan tanah vihara.

 

“Pagar itu tidak akan dibongkar karena fungsinya sebagai pembatas lahan dan untuk menjaga keamanan barang-barang yang ada di vihara. Itu bukan jalan umum,” tegasnya.

 

Budi juga menambahkan, apabila tanah warga yang berada di belakang vihara ternyata tidak memiliki akses selain melewati kawasan tersebut, tentu pihaknya siap membuka dialog. Namun, berdasarkan pengecekan di lapangan, tanah milik pelapor memiliki akses jalan sendiri yang menghadap ke luar area vihara, bukan menuju ke dalam kawasan vihara. “Tim kuasa hukum kami sudah turun langsung dan memastikan bahwa lahan milik pelapor menghadap ke jalan lain, bukan ke jalan vihara,” jelas Budi.

 

Kuasa Hukum Vihara Dhamma Metta Arama, Bangun VH Pasaribu S.H., menegaskan bahwa pihaknya menunggu terkait polemik pembangunan pagar yang menjadi objek pengembang developer. Menurutnya, sebelum menentukan langkah hukum, pihaknya harus mengetahui secara jelas landasan hukum yang dijadikan dasar oleh aparat penegak perda tersebut.

 

Ia menekankan bahwa posisi pihak vihara saat ini adalah menghormati proses yang dilakukan Satpol PP sebagai institusi yang menindaklanjuti aduan masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap tindakan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

“Kami menghormati proses yang mereka lakukan. Satpol PP tentu harus menjalankan tugas menanggapi pengaduan masyarakat. Tapi inti persoalannya tetap, apa dasar hukum atas permasalahan ini? Itu yang harus kami pegang,” katanya.

 

Marbun menjelaskan bahwa dasar hukum tersebut akan menjadi penentu langkah apa yang akan diambil pihak vihara ke depan baik melalui jalur perdata maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

“Kalau memang pagar yang dipersoalkan, kami ingin tahu apa landasan hukumnya, apa duduk persoalannya. Dari situ baru kami menentukan langkah hukum selanjutnya. Intinya, kami menunggu keputusan Satpol PP,” ujarnya.

 

Ia menegaskan bahwa proses ini harus memberikan keseimbangan kepentingan antara pelapor dan pihak vihara yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

 

“Kami berharap ada perimbangan yang adil antara hak pelapor dan hak kami sebagai pihak yang dimintai penjelasan,” tutup Marbun bersama dengan tim pengacara lainnya yakni Janner Marbun, S.H., M.H., Agus Wijaya S.H., Ependi Siahaan S.H., dan Pernandos Jefri Lumban Gaol S.H,. (Mirza)