Web Hosting
Web Hosting
Berita

Akhirnya Paslon ZuZeMa Ditetapkam KPU Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh

171
×

Akhirnya Paslon ZuZeMa Ditetapkam KPU Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, PilarbangsaNews

 

 

Dengan ditolaknya gugatan Paslon Supardi-Tri Venidra oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh, Rabu (5/2/2025) malam melaksanakn Rapat Pleno Terbuka penetapan Paslon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh priode 2025-2030 hasil Pklkada Serentak Nasional 2024 di Hotel Mangkuto.

 

Rapat Pleno Terbuka ini metetapkan Pasangan Calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota Nomor urut 3, Zulmaeta-Elzadaswarman (ZuZeMa) sebagai Pasangan Calon kepala daerah atau Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh terpilih. Paslon ini diusung Partai Demokrat dan PPP.

 

Kegiatan ini juga dihadiri Walikota Payakumbuh, Ketua KPU dan Jajaran, Bawaslu, Forkopimda, Paslon Walikota-Wakil Payakumbuh peserta Pilkada tahun 2024, OPD, partai politik pengusung dan lainnya.

 

Rapat Pleno ini diawali dengan pemutaran video Kilas Balik Tahapan Pilkada Kota Payakumbuh tahun 2024.
Ketua KPU Kota Payakumbuh, Wizri Yasir saat membuka Rapat Pleno menyebutkan, bahwa Rapat Pleno yang digelar dilakukan setelah keluarnya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada Selasa 4 Februari 2025 terkait sengketa Pilkada yang diajukan. ”Penetapan Paslon terpilih ini dilakukan setelah keluarnya keputusan MK tanggal 4 Februari 2025,” katanya.

 

Wizri juga menjelaskan bahwa sebelumnya pada tanggal 4 Desember 2024 KPU telah menggelar Rapat Pleno Penetapan Perolehan suara. Kemudian dilanjutkan ke jalur Konstitusi oleh Paslon Supardi-Tri Venindra yang mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

”Sebelum Rapat Pleno ini, kita telah menggelar Rapat Pleno Penetapan Perolehan suara pada tanggal 4 Desember 2024. Kemudian dilanjutkan ke jalur Konstitusi oleh Paslon Supardi-Tri Venindra yang mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan dari pemohon (Supardi-Tri Venindra) itu tidak dapat dilanjutkan,” ucapnya.

 

Dijelaskan Wizri, salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut yang kemudian menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan Paslon Zulmaeta-Elzadaswarman sebagai Paslon terpilih hasil Pemilihan serentak Nasional tahun 2024. ”Permohonan dari pemohon tidak dapat dilanjutkan, sehingga salinan putusan dari MK itulah yang kita jadikan dasar untuk menetapkan Paslon Terpilih,” tambahnya.

 

Pada kesempatan tersebut salinan Surat Keputusan ini juga diserahkan ke Bawaslu, Forkopimda, parpol pengusung semua paslon, disamping kepada Paslon Terpilih. (wba)