Pesisir Selatan, PilarbangsaNews
Bukan sekedar omon-omon, baru dua hari AKP Rinto Alwi, SH.,MH. menjabat Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, tiga kasus peredaran narkoba jenis ganja berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pessel.
Menurut Kapolres Pesisir Selatan AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.,SH.,MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Rinto Alwi, SH.,MH., penangkapan berlangsung hari Minggu (26/10/2026) pukul 23.00 WIB, bertempat di Kampung Pasar Lakitan, Kenagarian Lakitan, Kecamatan Lengayang.
Pada saat penangkapan diamankan JF (26). Tersangka bersama barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis ganja kering yang terbungkus dengan plastik putih, satu botol parfum kecil berisi narkotika jenis ganja kering, satu gengam narkotika jenis ganja kering, serta satu unit sepeda motor honda merk CRF tanpa nomor polisi dan satu unit handphone Android merk Oppo warna merah.
Kemudian di hari yang sama, kembali tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel berhasil menangkap EP (21), pelajar, di Kampung Pantai Selatan, Nagari Lakitan Induk, Lecamatan Lengayang.
Barang bukti yang diamankan satu paket kecil narkotika jenis ganja kering yang terbungkus dengan plastik bening dan satu unit handphone merek Vivo warna biru dongker.
Tidak berhenti sampai disana, Kasat Resnarkoba AKP Rinto Alwi, SH.,MH. mengatakan, pada Senin (26/10/2026) pukul 02.00 WIB bertempat di
Kampung Alai, Kenagarian Amping Parak, Kecamatan Sutera, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan satu tersangka atas nama AM (16) seorang pelajar.
Dari tangan “AM” disita barang bukti satu paket sedang narkotika jenis ganja kering yang terbungkus dengan plastik warna abu-abu dan dibalut dengan lakban warna cokelat. Kemudian satu paket kecil narkotika jenis ganja kering yang dimasukkan kedalam kotak rokok merk Savero serta satu unit handphone merk Vivo warna biru.
“Kita ingin tegaskan kembali, tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada pelaku penyalahgunaan narkoba ataupun pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pessel. Kita akan lakukan penegakan hukum dan tindakan sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar AKP Rinto Alwi.
Lebih lanjut, Ia berharap dukungan dan kerjasama pihak terkait, seluruh masyarakat Pesisir Selatan untuk memberikan informasi tentang penyalahgunaan narkoba, dan polisi akan menindaklanjuti informasi tersebut. (ori)



















