Pesisir Selatan, PilarbangsaNews
Enampuluh orang Ninik Mamak, Bundo Kanduang dan Cadiak Pandai se-Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Adat tahun 2026 selama tiga hari, 22-24 Oktober 2026, di Hotel Giszella Pasar Baru, Bayang.
Pelatihan ini dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pesisir Selatan, atas dukungan dana Pokok Pikiran dari anggota DPRD Pessel Aprinal Tanjung, SH Dt. Rajo Moleh. Hadir mewakili Kadis PMD yaitu Kabid Pemberdayaan Masyarakat, Kelembagaan, Kerjasama & Perekonomian Nagari Drg. Pera Anita.
Tampil sebagai narasumber Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Pesisir Selatan Drs. H. Syafrizal Ucok, MM Dt. Nan Batuah yang membawakan makalah berjudul “Sinergi Ninik Mamak, Bundo Kanduang dan Cadiak Pandai dalam Memperkuat Adat dan Membangun Nagari”.
Menurut Syafrizal Ucok Dt. Nan Batuah, peran Ninik Mamak dan Bundo Kanduang dan Cadiak Pandai sangat penting dalam menegakkan nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau dalam keluarga dan nagari, terutama dalam menjaga generasi muda dari perilaku negatif seperti LGBT dan Narkoba.
“Adat bukan sekadar seremonial atau simbol kebudayaan, melainkan pedoman hidup yang mengatur hubungan manusia dengan keluarga, kaum, masyarakat, dan lingkungan dalam sistem kekerabatan yang hidup di Ranah Minangkabau,” kata Drs. H. Syafrizal Ucok, MM Dt. Nan Batuah.
Ketua LKAAM Pesisir Selatan Drs. H. Syafrizal Ucok, MM Dt. Nan Batuah sedang menyampaikan paparan. Sedangkan Anggota DPRD Pessel Aprinal Tanjung, SH Dt. Rajo Moleh menjadi moderator.
Ninik Mamak pemimpin dalam kaum, membimbing anak kemenakan. Ninik Mamak adalah pemangku adat yang memikul amanah untuk membimbing kaum, memelihara hubungan kekerabatan, dan meneruskan nilai adat kepada generasi berikutnya.
Tugas Ninik Mamak lainnya yang penting adalah memelihara sako dan pusako, termasuk menjaga kejelasan asal-usul, hak, kewajiban, serta kepentingan kaum sesuai adat dan hukum yang berlaku.
“Ninik Mamak menyelesaikan perselisihan melalui musyawarah, mufakat. Menjadi teladan dalam kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan kepedulian sosial,” kata Syafrizal Ucok yang juga seorang Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Kenagarian Painan, Kec. IV Jurai, Pessel.
Sedangkan fungsi dan peranan Bundo Kanduang sebagai limpapeh rumah nan gadang, sumarak dalam nagari. Bundo Kanduang melambangkan kebijaksanaan perempuan Minangkabau dalam menjaga nilai keluarga, kehormatan kaum, pendidikan anak, dan kelestarian adat.
Dalam sistem kekerabatan matrilineal, perempuan mempunyai kedudukan penting dalam kesinambungan keturunan dan pusako. Bundo Kanduang mendidik generasi penerus dengan nilai agama, adat, sopan santun, disiplin, dan tanggung jawab.
“Bundo Kanduang juga menjaga keharmonisan keluarga, termasuk memperkuat komunikasi antara mamak, kemenakan, orang tua, dan anak,” jelas Syafrizal Ucok Dt. Nan Batuah.
Fungsi dan peranan cadiak pandai sebagai suluah dalam nagari, penerang jalan masyarakat. Cadiak Pandai adalah unsur masyarakat yang memiliki kecakapan berpikir, pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan memberikan pertimbangan untuk menyelesaikan persoalan bersama.
Cadiak Pandai tidak hanya diukur dari gelar akademik, tetapi juga dari kebijaksanaan, pemahaman terhadap masyarakat, kemampuan mencari jalan keluar, dan kemauan mengabdi kepada
nagari.
Sebagai Ketua LKAAM Pesisir Selatan, Syafrizal Ucok Dt. Nan Batuah mengusulkan ada forum sinergi di nagari yang terdiri dari Ninik Mamak, Bundo Kanduang dan Cadiak Pandai. Forum ini dalam bentuk dialog yang akan menguatakan adat untuk pembinaan generasi muda di nagari. (gk)


















