Web Hosting
Web Hosting
Berita

Praperadilan Mawardi Pgl Kudi Dikabulkan Sebagian, Hakim PN Pasaman Barat Nyatakan Penahanan Awal Tidak Sah

×

Praperadilan Mawardi Pgl Kudi Dikabulkan Sebagian, Hakim PN Pasaman Barat Nyatakan Penahanan Awal Tidak Sah

Sebarkan artikel ini

Pasaman Barat, PilarbangsaNews

Pengadilan Negeri Pasaman Barat mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Mawardi Pgl. Kudi terhadap Polres Pasaman Barat. Dalam putusan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Psb yang dibacakan pada Selasa, 20 Oktober 2026, hakim menyatakan penahanan terhadap Mawardi untuk periode 11 Juni hingga 30 Juni 2026 tidak sah.

 

 

Putusan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam proses hukum ditempuh Mawardi melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Shirath Law Firm & Partner untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

 

Sabri, S.H., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum bersama Muhammad Doni, SH.,MH., CCLC menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan hasil dari permohonan praperadilan yang diajukan untuk menguji tindakan penyidik, terutama terkait legalitas penahanan awal terhadap kliennya.

 

Hakim Tegaskan Penahanan Awal Tidak Sah

Berdasarkan amar putusan halaman 51 dan 52, hakim dalam pokok perkara menyatakan:

 

“Menyatakan Penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/54/VI/2026/Reskrim tanggal 11 Juni 2026 untuk masa Penahanan sejak tanggal 11 Juni 2026 sampai dengan tanggal 30 Juni 2026 tidak sah.”

 

Pernyataan tersebut secara khusus berkaitan dengan penahanan awal selama periode 11–30 Juni 2026.

 

Putusan ini menegaskan bahwa masa penahanan disebutkan dalam amar tersebut dinyatakan tidak sah oleh hakim. Namun, amar tersebut tidak serta-merta menyatakan seluruh masa penahanan berikutnya tidak sah.

 

Keabsahan masa penahanan selanjutnya harus dipahami berdasarkan ruang lingkup putusan dan dokumen hukum yang berkaitan.

 

Dalam amar putusannya, hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Mawardi Pgl. Kudi.

 

Dalam bagian perlawanan, hakim menerima perlawanan Termohon untuk sebagian dan menolak perlawanan tersebut untuk selebihnya. Hakim juga menyatakan permohonan Pemohon mengenai perpanjangan penahanan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 305/PenPid.B-HAN/2026/PN Psb tanggal 3 Agustus 2026 dan Nomor 336/PenPid.B-HAN/2026/PN Psb tanggal 31 Agustus 2026, serta permohonan pembebasan Pemohon dari tahanan, tidak dapat diterima.

 

Putusan tersebut dijatuhkan pada Selasa, 20 Oktober 2026, oleh Hakim Haru Manviska, S.H., dengan dibantu Panitera Pengganti Guswandi, S.H. Persidangan dihadiri oleh kuasa Pemohon dan kuasa Termohon.

 

Sabri, S.H., selaku Ketua Tim, Muhammad Doni, SH., MH., CCLC dan kawan kawan sebagai Kuasa Hukum Mawardi Pgl. Kudi, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan praperadilan untuk memperoleh pengujian pengadilan terhadap tindakan penyidik dalam proses hukum yang dijalani kliennya.

 

Permohonan tersebut sebelumnya mencakup pengujian terhadap penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan pakaian milik Pemohon.

 

Tim kuasa hukum meminta agar tindakan-tindakan tersebut diperiksa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, termasuk mengenai dasar hukum dan prosedur pelaksanaannya.

 

Dalam permohonan yang diajukan ke pengadilan, tim kuasa hukum juga mempersoalkan dasar penahanan Mawardi yang dimulai pada 11 Juni 2026, serta meminta agar dokumen penahanan dan perpanjangannya diperiksa.

 

Melalui putusan tersebut, hakim menyatakan secara tegas bahwa penahanan untuk periode 11–30 Juni 2026 tidak sah

 

Karena itu, putusan ini tidak dapat dimaknai sebagai perintah pembebasan Mawardi dari seluruh status penahanannya.

 

Begitu pula, permohonan mengenai perpanjangan penahanan berdasarkan dua penetapan pengadilan tertanggal 3 dan 31 Agustus 2026 tidak diterima untuk diperiksa dalam bentuk permohonan tersebut, sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

 

Praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji keabsahan tindakan tertentu aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Dalam perkara ini, pemeriksaan praperadilan berkaitan dengan tindakan penyidik terhadap Mawardi Pgl. Kudi, terutama mengenai keabsahan penahanan awal.

 

Putusan yang menyatakan penahanan untuk periode tertentu tidak sah merupakan penilaian hakim terhadap tindakan yang menjadi objek pemeriksaan. Putusan tersebut tidak dengan sendirinya menentukan bersalah atau tidaknya Pemohon dalam perkara pidana pokok.

 

Oleh sebab itu, perkembangan perkara selanjutnya tetap harus mengacu pada putusan pengadilan, ketentuan hukum yang berlaku, dan proses penanganan perkara pidana yang bersangkutan.

 

Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat ini memberikan kejelasan mengenai hasil pengujian terhadap penahanan awal Mawardi Pgl. Kudi, yakni untuk periode 11–30 Juni 2026 dinyatakan tidak sah.

 

Di sisi lain, karena permohonan praperadilan hanya dikabulkan sebagian, bagian-bagian permohonan lainnya harus tetap dibedakan sesuai amar putusan.

 

Dengan demikian, inti putusan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Psb adalah dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan Mawardi Pgl. Kudi dan dinyatakannya penahanan awal sejak 11 Juni sampai 30 Juni 2026 tidak sah, tanpa adanya amar yang menyatakan seluruh masa penahanan berikutnya tidak sah atau memerintahkan pembebasan Pemohon dari tahanan. (Zul)