Web Hosting
Web Hosting
Berita

Punya Kendaraan di Padang? Bayar Pajak Tahunan Kini Bisa Mandiri, Ini Syaratnya!

×

Punya Kendaraan di Padang? Bayar Pajak Tahunan Kini Bisa Mandiri, Ini Syaratnya!

Sebarkan artikel ini

Padang, PilarbangsaNews

Masyarakat Kota Padang kini bisa membayar pajak kendaraan bermotor tahunan secara mandiri melalui Kios Samsat. Wajib pajak cukup memindai KTP dan mengikuti tahapan pembayaran tanpa harus dilayani petugas.

 

 

Kepala Samsat UPTD PPD Padang, Defrizal, mengatakan layanan digital tersebut telah diluncurkan sejak 10 Mei 2026. Inovasi ini bertujuan mempermudah pembayaran pajak sekaligus memangkas waktu tunggu masyarakat.

 

“Melalui Kios Samsat ini, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan secara mandiri. Cukup datang ke kios yang telah disediakan, kemudian melakukan scan KTP dan mengikuti langkah-langkah pembayaran yang tersedia,” kata Defrizal.

 

Saat ini, masyarakat dapat mengakses Kios Samsat di tiga lokasi. Fasilitas tersebut tersedia di Kantor Samsat Padang, Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, dan Kantor Gubernur Sumbar.

 

Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak cukup memindai KTP pada kios yang tersedia. Setelah itu, ikuti petunjuk pada layar hingga sistem menampilkan kode QR untuk menyelesaikan pembayaran.

 

Jika transaksi berhasil, sistem akan menerbitkan bukti pembayaran elektronik atau e-Pengesahan PKB. Bukti tersebut dapat digunakan saat pemeriksaan di lapangan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Defrizal mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan ini, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu. Layanan mandiri tersebut juga menjadi alternatif bagi warga yang ingin menghindari antrean di kantor Samsat.

 

Selain Kios Samsat, masyarakat memiliki sejumlah pilihan untuk membayar pajak kendaraan tahunan. Samsat Padang menyediakan layanan Drive-Thru, Samsat Keliling, dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Padang.

 

Wajib pajak juga dapat menggunakan layanan digital melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

 

Namun, Kios Samsat memiliki ketentuan khusus terkait kepemilikan kendaraan. Layanan ini hanya dapat digunakan untuk kendaraan yang terdaftar atas nama wajib pajak sesuai data KTP.

 

“Yang bisa menikmati layanan tersebut adalah orang yang kendaraannya atas nama dirinya sendiri, yaitu sesuai dengan KTP,” ujar Defrizal.

 

Karena itu, ia mengimbau pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama agar segera mengurus proses tersebut. Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan layanan mandiri ini dan memperoleh kemudahan dalam mengakses pelayanan Samsat. (Gilang)