Padang, PilarbangsaNews
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi Calon Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk tiga daerah yakni; Kota Padang, Kota Bukittinggi dan Kabupaten Sijunjung. Bagi yang berminat pendaftaran dibuka mulai tanggal 22 Oktober sampai dengan 6 November 2026. Buka link https://bit.ly/SeleksiBPSKSumbar2026
Zulnadi, SH selaku Ketua Tim Seleksi menjelaskan bahwa calon anggota BPSK yang akan diseleksi untuk periode 2027- 2032. Bagi yang berminat lamaran ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi Calon Anggota BPSK dengan alamat Jalan Aur No 1 Padang (Kantor Disperindag Provinsi Sumatera Barat) melalui surat Pos tercatat atau diantar langsung.
Tim Seleksi ini bekerja berdasarkan SK Gubernur nomor 530-620-2026 tanggal 5 Oktober 2026 dengan Penanggungjawab Kepala Dinas Perindag Sumbar Novrial, SE.,MA.,Ak, Ketua Pelaksana Yeni Fitra SS,M,CIO Kabid PKTN Disperindag Sumbar, sedangkan Sekretaris Roza Gustia, S.Kom.
Adapun Tim Penguji sebanyak 5 orang dengan Ketua Zulnadi, SH (YLKI Sumatera Barat), Sekretaris Maghriza Novita Syahti, S.Psi, M.Psi (Psikolog), anggota Dr. Yofiza Media, S.H., M.H (Fakultas Hukum Univ. Bung Hatta), Syafrizal, S.E., M.M (Dinas Perindag Prov. Sumbar) dan Arlin Teguh Ardani (Kamar Dagang dan Industri Sumatera Barat)
Sedangkan pembuat soal dipercayakan kepada Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.Hum (Fakultas Hukum Unand).
Untuk lengkapnya baca persyaratan sebagai berikut:
a. Persyaratan umum:
– Warga Negara Indonesia;
– Berbadan sehat;
– Berkelakuan baik;
– Tidak pernah dihukum karena kejahatan;
– Memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang Perlindungan Konsumen;
– Berpendidikan S1 (strata satu); dan
– Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, maksimum 53 (lima puluh tiga) tahun bagi unsur Pemerintah dan maksimum 60 (enam puluh) tahun bagi unsur lain pada saat pendaftaran.
b. Persyaratan khusus:
– Berpangkat paling rendah Penata atau golongan III/c, bagi calon dari unsur pemerintah, diutamakan berpendidikan S1 (strata satu) Hukum.
– Tokoh masyarakat atau anggota LPKSM yang masa keanggotaannya paling sedikit 1 (satu) tahun di LPKSM dimaksud, bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur konsumen.
– Anggota asosiasi, perkumpulan, atau organisasi Pelaku Usaha yang masa keanggotaannya paling sedikit 1 (satu) tahun, bagi calon dari unsur Pelaku Usaha;
• Tidak menduduki jabatan pada badan publik bagi anggota BPSK yang berasal dari unsur Konsumen dan Pelaku Usaha;
• Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik;
• Diutamakan bertempat tinggal di Kabupaten Sijunjung, Kota Padang, Kota Bukittinggi setempat lokasi BPSK.
c. Dokumen Kelengkapan:
• Daflar riwayat hidup;
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, aslinya ditunjukan pada saat seleksi tertulis;
• Surat Keterangan domisili dari kelurahan/desa/nagari di Sumatera Barat;
• Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas dan Surat Pernyataan Tidak Terlibat dengan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) yang ditandatangani di atas materai Rp10.000
• Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian setempat;
• Surat pernyataan berpengalaman di bidang perlindungan konsumen di atas meterai Rp. 10.000,- dan dapat dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung;
• Fotokopi pangkat terakhir dan surat rekomendasi pimpinan unit organisasi bagi calon dari unsur pemerintah;
• Surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa/Wali Nagari sebagai tokoh masyarakat, bagi calon dari unsur konsumen yang mewakili tokoh masyarakat;
• Surat rekomendasi dari pimpinan LPKSM dan fotokopi Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen, bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Konsumen yang mewakili LPKSM dengan mencantumkan masa keanggotaan minimal 1 tahun;
• Surat rekomendasi dari pimpinan asosiasi, perkumpulan, atau organisasi Pelaku Usaha,
calon anggota BPSK dari unsur Pelaku Usaha dengan
mencantumkan masa keanggotaan minimal 1 tahun;
• Surat pernyataan tidak menduduki jabatan pada badan publik bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Konsumen dan Pelaku Usaha yang ditandatangani diatas materai Rp10.000 dan
• Surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik yang ditandatangani di atas materai Rp10.000
Disudut kiri atas lamaran dituliskan:
• SJJ-Pemerintah/SJJ-Konsumen/SJJ-Pelaku Usaha untuk BPSK Kabupaten
Sijunjung;
• PDG-Pemerintah/PDG-Konsumen/PDG-Pelaku Usaha untuk BPSK Kota
Padang;
• BKT-Pemerintah/BKT-Konsumen/BKT-Pelaku Usaha untuk BPSK Kota
Bukittinggi.
Pendaftaran dibuka mulai 22 Oktober s/d 6 November 2026, dengan formasi 3 (tiga) orang masing-masing unsur: dari unsur Pemerintah, Pelaku Usaha, dan Konsumen.
Mengikuti seleksi tertulis dan wawancara, waktu dan tempat ujian akan diinformasikanckemudian.
Materi seleksi berkaitan dengan Perlindungan Konsumen dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/KEP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Hasil seleksi akan diberitahukan secara tertulis kepada peserta.VI. Untuk kelancaran komunikasi, diharapkan kepada peserta untuk menyertakan nomor Whatsapp yang aktif pada lamaran. (Relis)


















