Padang, PilarbangsaNews
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membuka pendaftaran calon anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) periode 2027–2032. Seleksi ini mencakup Kabupaten Sijunjung, Kota Padang, dan Kota Bukittinggi.
Pendaftaran berlangsung pada 22 Oktober hingga 6 November 2026 melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan pengumuman Tim Pemilihan Calon Anggota BPSK, setiap wilayah memiliki tiga unsur keanggotaan, yakni pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen. Masing-masing unsur menyediakan tiga formasi.
Calon peserta harus memenuhi persyaratan umum dan khusus sesuai unsur yang dipilih.
Persyaratan Umum
Pelamar harus berstatus warga negara Indonesia, sehat jasmani, berkelakuan baik, dan tidak pernah dihukum karena tindak pidana.
Calon juga harus memiliki pengetahuan atau pengalaman di bidang perlindungan konsumen. Pendidikan minimal yang disyaratkan adalah sarjana (S1).
Dari sisi usia, calon anggota harus berusia minimal 30 tahun. Batas usia maksimal bagi unsur pemerintah adalah 53 tahun, sedangkan unsur konsumen dan pelaku usaha 60 tahun.
Pelamar juga tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Persyaratan Khusus Setiap Unsur
Calon dari unsur pemerintah harus memiliki pangkat minimal Penata atau golongan III/c. Pelamar juga wajib berpendidikan S1 jurusan hukum.
Calon dari unsur konsumen harus memiliki pengalaman sebagai tokoh masyarakat atau anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Bagi calon yang berasal dari LPKSM, masa keanggotaan minimal satu tahun. Sementara itu, calon yang mewakili tokoh masyarakat harus melampirkan surat keterangan dari lurah, kepala desa, atau wali nagari.
Adapun calon dari unsur pelaku usaha harus berasal dari asosiasi, perkumpulan, atau organisasi pelaku usaha. Masa keanggotaannya juga harus minimal satu tahun.
Calon dari unsur konsumen dan pelaku usaha tidak boleh menduduki jabatan pada badan publik.
Panitia memprioritaskan calon yang berdomisili di wilayah sesuai lokasi BPSK yang dipilih, yakni Kabupaten Sijunjung, Kota Padang, atau Kota Bukittinggi.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Pelamar wajib menyiapkan daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, dan surat keterangan domisili. Dokumen tersebut harus dilengkapi surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas.
Pelamar juga harus menyertakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat pernyataan berpengalaman di bidang perlindungan konsumen. Surat pernyataan pengalaman tersebut harus menggunakan meterai Rp10.000 dan dilengkapi bukti pendukung.
Calon dari unsur pemerintah wajib melampirkan fotokopi pangkat terakhir dan surat rekomendasi pimpinan unit organisasi.
Calon dari unsur konsumen yang mewakili LPKSM harus menyertakan surat rekomendasi pimpinan LPKSM dan fotokopi tanda daftar lembaga. Dokumen tersebut harus mencantumkan masa keanggotaan minimal satu tahun.
Sementara itu, calon dari unsur pelaku usaha wajib melampirkan surat rekomendasi pimpinan asosiasi, perkumpulan, atau organisasi terkait. Rekomendasi tersebut juga harus mencantumkan masa keanggotaan minimal satu tahun.
Pelamar dari unsur konsumen dan pelaku usaha harus menyertakan surat pernyataan tidak menduduki jabatan pada badan publik.
Seluruh calon juga wajib membuat surat pernyataan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik. Surat pernyataan tersebut harus ditandatangani di atas meterai Rp10.000.
Alamat dan Kode Pendaftaran
Berkas lamaran ditujukan kepada Ketua Tim Pemilihan Calon Anggota BPSK Provinsi Sumatera Barat.
Pelamar dapat mengirimkan berkas melalui pos tercatat atau menyerahkannya langsung ke Kantor Disperindag Provinsi Sumatera Barat, Jalan Jati Air Tawar Nomor 1, Padang.
Setiap pelamar wajib mencantumkan kode lamaran sesuai unsur dan wilayah yang dipilih. Berikut daftar kode pendaftarannya:
Kabupaten Sijunjung
– SJJ-Pemerintah
– SJJ-Konsumen
– SJJ-Pelaku Usaha
Kota Padang
– PDG-Pemerintah
– PDG-Konsumen
– PDG-Pelaku Usaha
Kota Bukittinggi
– BKT-Pemerintah
– BKT-Konsumen
– BKT-Pelaku Usaha
Seleksi Tertulis dan Wawancara
Setelah pendaftaran ditutup, peserta akan mengikuti seleksi tertulis dan wawancara. Panitia akan mengumumkan jadwal, waktu, dan tempat pelaksanaan seleksi kemudian.
Seleksi mengacu pada sejumlah peraturan tentang perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa konsumen.
Dasar hukum tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Panitia juga mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Selain itu, seleksi merujuk pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Hasil seleksi akan diumumkan secara tertulis kepada peserta. Panitia meminta pelamar mencantumkan nomor WhatsApp aktif dalam berkas lamaran untuk memudahkan komunikasi.
Pelamar diharapkan memperhatikan jadwal pendaftaran dan memastikan seluruh dokumen sesuai persyaratan sebelum menyerahkan berkas. (Gilang)


















