Web Hosting
Web Hosting
Berita

Bupati Solok Jon Firman Pandu Menetapkan Enam Bulan Masa Transisi Bencana, R3P Disegerakan

×

Bupati Solok Jon Firman Pandu Menetapkan Enam Bulan Masa Transisi Bencana, R3P Disegerakan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Solok, PilarbangsaNews

Setelah masa perpanjangan tanggap bencana banjir bandang Arosuka selama sepekan, sebelumnya juga telah ditetapkan selama 14 hari. Hari ini akhir dari masa tanggap bencana setelg 21 hari pasca kejadian.

 

 

Bupati Solok Jon Firman Pandu selaku komandan Posko Bencana Arosuka Senin 12/10 menggelar rapat gabungan dan menetapkan masa transisi pasca bencana enam bulan ke depan. Acara tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Solok, H Candra dan sejumlah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkup Pemkab Solok.

 

Jon Firman Pandu menjelaskan, sejak terjadinya musibah bencana, semua komponen telah bersatu untuk membantu masyarakat, TNI AD dan AL, Polri, Kajati, Kajari, Tim SAR, BNPB, Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota hingga Pemerintah Nagari di Sumatera Barat ini.

 

Dijelaskannya, sebenarnya, banyak pihak yang telah membantu kita dalam penanganan bencana, organisasi, lembaga-lembaga sosial dan tim tim yang berdatangan untuk membantu kita,, barangkali tak bisa dijabarkan satu persatu. Hal ini disebabkan tingginya antusias dan kebersamaan kita dalam mengahadapi bencana.

 

“Atas nama masyarakat Kabupaten Solok, saya mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh pihak yang tak bisa disebutkan satu persatu yang telah membantu kita, semoga ini juga menjadi ladang amal, ” terang Jon Firman Pandu.

 

R3P Disegerakan Sebagai Laporan Detail Pasca Tanggap Darurat

Dalam kesempatan itu Jon Firman Pandu juga menerangkan, R3P (Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana) sudah disiapkan sebagai bentuk tindak lanjut kedepan pemulihan dan rehabilitasi bencana yang melanda.

 

R3P adalah dokumen untuk fase pemulihan pasca bencana, bukan fase prabencana.

 

Intinya, dokumen perencanaan yang disusun setelah tanggap darurat selesai, berdasarkan hasil Jitupasna (Pengkajian Kebutuhan Pascabencana). Jadi sesuai urutan bencana Kaji Cepat, Tanggap Darurat, Jitupasna.

 

Sebab, R3P menjadi dasar Pemerintah Daerah dalam mengajukan hibah/anggaran rehabilitasi ke Pemerintah Pusat atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

 

Ada beberapa gaktor yang dapat diusulkan melalui R3P, diantaranya, Infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, sabo dam, normalisasi sungai lalu Permukiman / Perumahan, rumah rusak, relokasi dan Ekonomi, lahan pertanian, UMKM, restrukturisasi kredit (seperti kasus banjir Solok yang disebut Wapres Gibran saat mengunjungi lokasi bencana.

 

Selain iti juga pada sektor Sosial kesehatan, pendidikan, dokumen kependudukan yang hilang dan Lintas Sektor – pemerintahan, lingkungan hidup

 

Prinsipnya adalah Build Back Better_ – membangun kembali lebih baik dan lebih aman, jadi R3P sekaligus mitigasi jangka panjang agar bencana yang sama tidak terulang.

 

Contohnya seperti pembangunan sabo dam atau larangan membangun di sempadan sungai masuk di R3P. Semoga Kabupaten Solok segera pulih seperti sediakala (Syam)