Web Hosting
Web Hosting
Artikel

JANGAN PERNAH BERMAIN API DI ATAS TANAH ULAYAT!

×

JANGAN PERNAH BERMAIN API DI ATAS TANAH ULAYAT!

Sebarkan artikel ini

Oleh Dr. Anton Permana, S.IP.,MH Datuak Hitam

Masih banyak yang tidak paham. Bahwa, tanah ulayat bagi kesatuan masyarakat hukum adat itu statusnya adalah sebuah amanat, kedaulatan, kehormatan, dan sumber daya kehidupan bagi ketahanan masyarakat adat itu sendiri yang telah di jaga serta di pelihara turun temurun. Bahkan dari sebelum negara Indonesia ini ada.

 

 

Tanah ulayat nagori adalah tanah pusako tinggi. Tanah milik bersama masyarakat nagari, dari hasil jerih payah, peluh keringat atau bisa saja darah dan air mata para leluhur terdahulu. Kita tidak tahu.

 

Jadi wajar, masyarakat mengganggap tanah ulayat pusako tinggi nagari ini adalah tanah bertuah, tanah sakral yang berdiri atas sumpah sati dan wasiat para leluhur kita dahulu demi kesejahteraan anak cucunya di kemudian hari.

 

Atau dalam Islam, hasil ijtimak ulama Minangkabau pada tahun 1954 mentasbihkan hukumnya sebagai tanah waqaf dalam syariat Islam. Dan wajib hukumnya untuk dijaga dan dipertahankan. Kok di jua indak di makan bali, kok di gadai indak di makan sando. Kabau tagak kubangan tingga. Itu pituah orangtua Minang dahulu mewariskan. Warih bajawek, tutua nan badongakan.

 

Bahkan sekelas negarapun, mengakui keberadaan tanah ulayat ini dalam konstitusi sebagai Undang Undang tertinggi di negara ini dalam pasal 18 (ayat) b tentang pengakuan hak asal-usul suatu daerah di dalam wilayah NKRI ini. Dan selanjutnya dijamin keberlangsungan hidupnya dalam pasal 3 UU Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960.

 

Makanya. Tidak akan semudah itu kalau ada pihak tertentu yg ingin merampok, memanipulasi proses administrasi tanah ulayat untuk berubah status kepemilikannya.

 

Dipastikan akan terjadi perlawanan sengit dan keras dari masyarakat. Tapi sayangnya, para pihak opurtunis (bermental calo) yang berlindung dibalik baju jabatannya, memutar balik opini seolah masyarakat adat menghambat pembangunan. Ini jelas tuduhan keliru dan menyakitkan bagi masyarakat adat.

 

Maka wajar selalu terjadi konflik di banyak daerah, karena ulah nakal para oknum pejabat itu sendiri. Merasa berkuasa seakan bisa melakukan apa saja dan menghalalkan segala cara, mulai dari akrobatik trik in trik tanda tangan administrasi, intimidasi, suap menyuap kepada oknum individu tokoh adat dan masyarakat.

 

Demi memuluskan proses administrasi sertifikat tanah. Demi mendapatkan fee gula-gula proyek setelah itu. Akhirnya mata dan telinga nuraninya menjadi buta dan tuli, alias mati rasa!

 

Padahal sekedar untuk dipahami bersama, tanah ulayat bukan berarti tidak bisa dipergunakan untuk kepentingan umum. Sangat bisa. Tapi tentu sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam nagori masing-masing. Adaik diisi, limbago dituang.

 

Contohnya, dari zaman kolonial Belanda, area perbukitan tanah ulayat di Indarung Padang sampai saat ini masih terus digunakan untuk pabrik Semen Padang. Dengan perjanjian-perjanian tertentu dengan masyarakat adat setempat.

 

Yang tidak bisa itu dalam pengelolaan tanah ulayat itu adalah memaksakan kehendak dan menggunakan cara-cara atau ketentuan diluar aturan adat itu sendiri.

 

Namun selanjutnya, sebagai pengingat. Sadarkah mereka apa fakta resiko yang banyak terjadi di kemudian hari? Sudah tidak terhitung akhirnya baik para oknum2 pejabat, para oknum tokoh adat, yang bermain-main dengan tanah ulayat ini berakhir tragis kehidupannya di penjara. Mirisnya lagi, musibah itu terjadi justru di masa tua (pensiun) yang seharusnya dia nikmati indah bersama anak cucunya. Bahkan ada yang sampai mati di penjara akibat ulahnya di masa jadi pejabat yang sok berkuasa.

 

Minimal yang juga banyak terjadi adalah, di akhir hidupnya banyak yang sakit-sakitan tak jelas, karena memakan “uang haram” mengambil manfaat dari manipulasi proses tanah ulayat adat, yang percaya maupun tidak percaya itu sakti dan bertuah.

 

Uang itulah yang mereka makan, mengalir dalam darah dan daging hingga ke anak istrinya. Na’udzubillahminzaliq.

 

***

 

Karena tanah ulayat pusako tinggi itu ada dan berada itu atas sumpah sati para leluhur Niniak Mamak, Cadiak Pandai, dan Alim Ulama di Minangkabau, maka disarankanlah, jangan pernah bermain-main api di atas tanah ulayat urang Minangkabau.

 

Kita tidak tahu bagaimana dahulu, kisah jerih payah mereka mendapatkannya dan lalu mewasiatkannya sebagai tanah waqaf untuk anak cucu kaumnya di kemudian hari.

 

Tetap mau memaksakan diri bermain api di atas tanah ulayat nagari? Ya, berarti siap menanggung resiko terbakar api itu sendiri. “Siapa yang menabur angin, maka dia juga harus siap menanggung badai”

 

Wallahu’alamm…

 

Makkah Almukkaroohmah, 10 Agustus 2026.

 

*) Isi tulisan sepenuhnya tanggungjawab penulis