Web Hosting
Web Hosting
Berita

KPU Sumbar Tetapkan 4,26 Juta Pemilih dalam Rekapitulasi PDPB Semester I/2026

15
×

KPU Sumbar Tetapkan 4,26 Juta Pemilih dalam Rekapitulasi PDPB Semester I/2026

Sebarkan artikel ini

Padang, PilarbangsaNews

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menetapkan sebanyak 4.262.856 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 yang digelar di Aula KPU Sumbar, Senin (6/7/2026).

 

 

Rapat pleno dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda Sumatera Barat, Bawaslu Sumbar, instansi vertikal, organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, media massa, serta perwakilan 18 partai politik peserta Pemilu sebagai bentuk keterbukaan informasi dalam proses pemutakhiran data pemilih.

 

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, mengatakan rekapitulasi tingkat provinsi merupakan lanjutan dari proses pemutakhiran data pemilih yang telah dilaksanakan oleh seluruh KPU kabupaten dan kota setiap tiga bulan melalui rapat pleno terbuka.

 

Menurut Surya, hasil pemutakhiran di tingkat kabupaten dan kota kemudian direkapitulasi di tingkat provinsi setiap enam bulan atau setiap semester. Rapat pleno kali ini merupakan rekapitulasi Semester I Tahun 2026, sedangkan Semester II dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026 sebelum hasilnya direkapitulasi secara nasional oleh KPU RI.

 

“Tujuan utama pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah menjaga validitas dan akurasi data pemilih secara berkala,” kata Surya.

 

Surya menyampaikan hal itu didampingi Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Medo Patria, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Jons Manedi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Hamdan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ory Sativa Syakban, serta Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris KPU Sumbar Aan Suryanto.

 

Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Sumatera Barat terdiri atas 2.112.825 pemilih laki-laki dan 2.150.031 pemilih perempuan yang tersebar di 179 kecamatan serta 1.265 desa, kelurahan, dan nagari di 19 kabupaten dan kota.

 

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria, mengatakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan komitmen KPU untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyusunan daftar pemilih pada setiap tahapan Pemilu maupun pemilihan.

 

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen KPU untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyusunan daftar pemilih pada tahapan Pemilu maupun pemilihan kepala daerah,” ujar Medo.

 

Dari hasil rekapitulasi, Kota Padang menjadi daerah dengan jumlah pemilih terbanyak, yakni 689.009 pemilih, terdiri atas 336.989 pemilih laki-laki dan 352.020 pemilih perempuan. Selanjutnya Kabupaten Agam memiliki 396.663 pemilih, Kabupaten Pesisir Selatan 390.849 pemilih, Kabupaten Padang Pariaman 337.918 pemilih, serta Kabupaten Pasaman Barat 326.918 pemilih.

 

Sementara itu, Kota Padang Panjang menjadi daerah dengan jumlah pemilih paling sedikit, yakni 45.661 pemilih, disusul Kota Sawahlunto sebanyak 50.775 pemilih dan Kota Solok sebanyak 60.667 pemilih.

 

Surya menjelaskan, pemutakhiran data dilakukan di luar tahapan penyelenggaraan Pemilu sehingga setiap perubahan data dapat dicatat secara berkelanjutan. Perubahan tersebut meliputi penambahan pemilih yang telah memenuhi syarat, perpindahan domisili, pengurangan jumlah pemilih karena meninggal dunia, maupun perubahan data kependudukan lainnya.

 

“Melalui mekanisme ini, KPU dapat menyampaikan perkembangan data pemilih kepada publik, termasuk kepada partai politik, secara terbuka dan berkelanjutan. Proses tersebut menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan data pemilih,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, pembaruan data secara berkala diharapkan dapat meminimalkan perbedaan data saat penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga setiap perubahan dapat diketahui sejak dini dan dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat.

 

Medo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila terdapat perubahan data pemilih. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting agar data pemilih di Sumatera Barat tetap terjaga akurasi dan validitasnya.

 

“KPU mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila terdapat perubahan data pemilih. Dengan demikian, data pemilih di Sumatera Barat dapat terus terjaga akurasi dan validitasnya,” kata Medo.

 

Rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2026 menjadi salah satu langkah strategis KPU dalam membangun basis data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi penyelenggaraan Pemilu 2029 yang demokratis dan berkualitas. (Gilang)