Web Hosting
Web Hosting
Berita

Untuk Pertama Kalinya, PN Siak Gelar Sidang Keliling di Kandis dan Perkuat Akses Bantuan Hukum

30
×

Untuk Pertama Kalinya, PN Siak Gelar Sidang Keliling di Kandis dan Perkuat Akses Bantuan Hukum

Sebarkan artikel ini

Kandis, PilarbangsaNews

Akses terhadap keadilan kini semakin dekat bagi masyarakat Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Untuk pertama kalinya, Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura menggelar sidang keliling di luar gedung pengadilan, tepatnya di Kecamatan Kandis, Jumat (12/6/2026).

 

 

Persidangan yang dipimpin langsung oleh Hakim Alvian Fikri Atami, S.H. berlangsung tertib dan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Program ini menjadi langkah konkret dalam mendekatkan layanan peradilan kepada warga yang selama ini harus menempuh perjalanan sekitar 125 kilometer menuju ibu kota kabupaten untuk mendapatkan layanan hukum.

 

Hakim Alvian Fikri Atami mengatakan, sidang keliling merupakan upaya menghadirkan layanan peradilan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat, khususnya mereka yang berada jauh dari pusat pemerintahan dan lembaga peradilan.

 

“Melalui sidang keliling ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh akses keadilan dengan lebih mudah, cepat, dan biaya yang lebih ringan. Negara harus hadir untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Alvian.

 

Ia menjelaskan, pelaksanaan sidang keliling di Kandis tidak hanya bertujuan memangkas jarak tempuh masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari sinergi berbagai program layanan hukum yang telah berjalan di Kabupaten Siak.

 

Menurutnya, penentuan lokasi sidang keliling telah diselaraskan dengan program yang dijalankan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, termasuk program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dan keberadaan Rumah Restorative Justice (RJ) di tingkat kecamatan.

 

“Dengan adanya sidang keliling, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan hukum yang tersedia secara lebih optimal. Ini merupakan bentuk kolaborasi untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan,” katanya.

 

Keberhasilan pelaksanaan sidang keliling perdana ini juga tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Kecamatan Kandis yang membantu menyediakan sarana dan prasarana pendukung selama persidangan berlangsung.

 

Alvian berharap program tersebut dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak wilayah di Kabupaten Siak.

 

“Kami berharap sidang keliling ini dapat menjadi agenda yang berkesinambungan. Tujuannya agar asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat, tanpa terkendala jarak maupun kondisi geografis,” tuturnya.

 

Melalui sidang keliling perdana di Kecamatan Kandis ini, Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat, inklusif, dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. (Gilang)