Padang, PilarbangsaNews
“Seribu, dua ribu, tiga ribu, bahkan sepuluh ribu orang ditahan dan dipenjarakan, apakah selesai? Tidak selesai.”
Pernyataan tegas Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta itu, seolah menjadi cermin atas peliknya persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang hingga kini masih mengakar di Ranah Minang.
Di tengah kerusakan lingkungan yang terus meluas dan korban jiwa yang terus berjatuhan, tambang ilegal justru tetap bertahan. Sungai-sungai berubah keruh kecokelatan, perbukitan gundul akibat pembukaan lahan, sementara lubang-lubang bekas tambang dibiarkan menganga tanpa reklamasi.
Bagi Gatot, penegakan hukum semata tidak akan pernah cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Kepolisian hadir untuk menyelesaikan masalah. Penegakan hukum bukan satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah,” tegasnya saat sesuai rapat koordinasi percepatan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada (25/5/2026) lalu.
Pernyataan itu menguatkan pandangan banyak pihak bahwa PETI bukan sekadar persoalan masyarakat yang mencari nafkah, melainkan persoalan sistemik yang melibatkan jaringan kuat di belakangnya.
Akademisi Ilmu Politik Universitas Andalas sekaligus peneliti tambang ilegal Sumbar, Dewi Anggraini, menilai PETI mampu bertahan selama puluhan tahun karena ditopang jaringan ekonomi dan politik yang terorganisasi.
Dalam program Advokat Sumbar Bicara di Padang TV, Jumat (22/5/2026), Dewi menyebut aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Solok, Solok Selatan, Pasaman dan sejumlah daerah lainnya tidak berdiri sendiri.
“PETI tidak bisa diberantas selama puluhan tahun karena ada jaringan ekonomi-politik, praktik rent-seeking, dan local strongman yang mengendalikan aktivitas tersebut,” ujarnya.
Menurut Dewi, keuntungan terbesar dari aktivitas tambang ilegal justru dinikmati oleh aktor-aktor yang jarang terlihat di lapangan. “Ada aktor bayangan yang justru menikmati keuntungan terbesar dari aktivitas tambang ilegal ini,” katanya.
Sementara itu, masyarakat lokal umumnya hanya berada pada lapisan terbawah sebagai pekerja tambang. Ironisnya, mereka pula yang paling sering menjadi korban ketika terjadi kecelakaan maupun penindakan hukum.
“Masyarakat selalu menjadi korban. Terakhir di Sijunjung sembilan orang meninggal dunia, sebelumnya juga terjadi di Solok dan Solok Selatan. Mereka hanya pekerja kasar di lapisan terbawah, sementara aktor intelektual di belakangnya jarang tersentuh,” ungkap Dewi.
Ia juga mengkritisi pola penegakan hukum yang dinilai lebih sering menyasar penambang kecil dibanding pemilik modal dan pihak yang mengendalikan aktivitas PETI.
“Nah sekarang kalau tertangkap, masyarakat penambang itu yang menjadi aktor paling bawah. Apakah yang tertangkap hanya mereka?” ujarnya.
Dewi bahkan menyinggung dugaan bahwa pemilik alat berat kerap lolos dari jerat hukum, meskipun alat yang digunakan dalam aktivitas PETI sempat diamankan aparat.
Menurutnya, selama aktor intelektual, pemodal, serta jaringan yang berada di belakang PETI tidak tersentuh hukum, pemberantasan tambang ilegal hanya akan menyentuh permukaan persoalan tanpa menyelesaikan akar masalahnya.
Pandangan serupa disampaikan advokat Mevrizal. Ia menilai persoalan tambang ilegal di Sumatera Barat sudah berada pada titik yang sulit diselesaikan hanya melalui langkah-langkah biasa di tingkat daerah.
“Persoalan tambang ilegal ini, siapa pun aparatnya di Sumatera Barat, sudah tidak mampu lagi menyelesaikannya. Satu-satunya cara adalah Presiden memerintahkan langsung seluruh aparat yang berada di bawahnya untuk menuntaskan persoalan ini. Kemudian, siapa yang tidak mampu menjalankannya harus dicopot,” ujarnya.
Mevrizal mencontohkan penanganan kebakaran hutan dan lahan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga Joko Widodo yang dilakukan melalui instruksi langsung dari pemerintah pusat dan diikuti evaluasi terhadap pejabat yang dianggap gagal menjalankan tugas.
Menurutnya, pola serupa perlu diterapkan terhadap penanganan PETI agar ada efek kejut dan keseriusan negara dalam menghentikan perusakan lingkungan yang terus berlangsung.
“Harus ada ketegasan. Kalau perlu pejabat yang bertanggung jawab dievaluasi. Jangan sampai tambang ilegal terus berjalan, sementara lingkungan rusak dan korban terus berjatuhan,” katanya.
Ditengah berbagai operasi penertiban yang terus dilakukan, pernyataan Kapolda Sumbar dan para pengamat tersebut menggarisbawahi satu persoalan penting: PETI bukan sekadar masalah hukum, melainkan persoalan jaringan ekonomi, politik, dan kekuasaan yang selama ini membuat tambang ilegal tetap hidup meski berkali-kali ditindak. (Gilang)













