Jakarta, PilarbangsaNews
Mantan Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sumatera Barat, Alirman Sori, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) dengan melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Minangkabau.
Menurut Alirman Sori, langkah yang dilakukan DPP IKM merupakan bentuk sikap tegas dan konstitusional dalam menjaga kehormatan masyarakat Sumatera Barat dan marwah budaya Minangkabau yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai adat, toleransi, serta persatuan bangsa.
“Sebagai putra daerah Sumatera Barat dan mantan Anggota DPD RI, saya mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan DPP IKM. Persoalan ini harus diselesaikan melalui mekanisme hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat,” ujar Alirman Sori di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Alirman Sori juga mengapresiasi sikap DPP IKM yang dinilainya cepat, tegas, namun tetap mengedepankan jalur hukum dan pendekatan konstitusional dalam menyikapi persoalan tersebut.
Menurutnya, langkah DPP IKM menunjukkan kepedulian organisasi paguyuban Minangkabau dalam menjaga kehormatan dan marwah masyarakat Minang di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Saya mengapresiasi DPP IKM yang telah mengambil langkah hukum secara elegan dan konstitusional. Mudah-mudahan organisasi paguyuban Minang lainnya juga memiliki kepedulian dan sikap yang sama seperti DPP IKM dalam menjaga marwah masyarakat Minangkabau,” katanya.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Minangkabau di manapun berada agar
tidak terpancing emosi maupun provokasi atas persoalan tersebut. Ia meminta masyarakat tetap menjaga persatuan, ketenangan, serta mempercayakan penyelesaian persoalan kepada aparat penegak hukum.
“Masyarakat Minang harus tetap tenang dan tidak terpancing. Kita percayakan proses ini kepada aparat penegak hukum. Langkah yang ditempuh DPP IKM sebagai organisasi paguyuban yang peduli terhadap dugaan ujaran kebencian ini merupakan cara yang dewasa, elegan, dan konstitusional dalam menyelesaikan persoalan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi tidak boleh digunakan untuk merendahkan suku, budaya, maupun kelompok masyarakat tertentu.
Menurutnya, setiap warga negara wajib menghormati keberagaman yang menjadi fondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Alirman Sori juga menilai masyarakat Minangkabau memiliki sejarah panjang
dalam perjuangan nasional dan kontribusi besar terhadap bangsa Indonesia. Karena itu, penggunaan istilah yang dianggap merendahkan etnis tertentu sangat disayangkan dan berpotensi melukai perasaan masyarakat luas.
Sebelumnya, DPP IKM resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan penyebutan “suku barbar”. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor
LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menyatakan bahwa laporan dilakukan sebagai bentuk upaya hukum atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang dinilai telah melukai hati masyarakat Minangkabau.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa laporan tersebut menggunakan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu. (gk)













