Web Hosting
Web Hosting

Berita

Bimtek Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat, Pokir Anggota DPRD Sumbar Daswippetra

50
×

Bimtek Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat, Pokir Anggota DPRD Sumbar Daswippetra

Sebarkan artikel ini

Bukittinggi, PilarbangsaNews

Pemprov Sumbar menyambut baik buah pikiran Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat H. Daswippetra Dt. Manjinjiang Alam yang merisaukan berbagai persoalan tanah ulayat. Ini merupakan persoalan yang mesti kita carikan solusi dan tindakan dalam sisi adat yang menjadi norma-norma hukum adat. Karena itulah dilaksanakan Bimtek Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat yang hasilnya harus kita bukukan sebagai referensi bersama menuntaskan persoalan tanah ulayat di Sumatera Barat.

 

 

Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat yang diwakili Kepala Dinas Kebudayaan Syaiful Bahri, SP, MM ketika membuka secara resmi Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat yang merupan Pokir Anggota DPRD Sumbar H. Daswippetra Dt. Manjinjiang Alam, di Bukittinggi, Kamis (21/5/2026).

 

Hadir dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Sumbar H. Daswippetra Dt. Manjinjiang Alam, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok, Marcos Sophan, S.Pt, M.Si, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Solok diwakili Kabid Kebudayaan, Kabid Jarahnitra Disbud Sumbar Zardi Syahrir, SH.,MM, Ketua LKAAM Kabupaten dan Kota se Sumatera  Barat dan Ninik Mamak peserta Bimtek Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat dengan tema “Alua Samo dituruik, Limbago Samo Dituang”.

 

Kadis Kebudayaan Sumbar juga menambahkan, persoalan tanah ulayat mesti dituntaska untuk kepastian hukum dan kepastian norma-norma adat yang menjadi solusi dan penyelesaian masalah jika terjadi ditengah-tengah masyarakat kita.

 

Kadis Kebudayaan Sumbar Syaiful Bahri, SP.,MM menyampaikan sambutan

 

“Adat salingka nagari merupakan paham dalam memajukan pembangunan nagari, begitu juga soal tanah ulayat perlu jadi pembahasan penting untuk menjaga adat dan keutuhannya agar tetap lestari dari generasi ke generasi,” ujar Syaiful Bahri.

 

Syaiful Bahri juga menyampaikan, jika saja persoalan tanah ulayat secara adat dapat diselesaikan oleh ninik mamak se Sumatera Barat tentunya menjadi hal yang baik. Dan saat ini juga persoalan penyakit masyarakat, LGBT dan sebagainya, tentu pula dapat kita selesaikan melalui norma-norma adat seperti dikatakan mamangan adat “Adaik dipakai baru, pusako dipakai usang, warih bajawek ka nan mudo”.

 

“Hal ini sesuai dengan UU No 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat dan filosofi hidup adaik basandi syarak, syarak basandi Kitabulllah. Dan ini mempertegas bahwa adat dan agama merupakan kepribadiaan masyarakat Sumatera Barat serta menjadi norma-norma adat dan budaya serta pedoman bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.

 

Sementara itu Anggota DPRD Sumbar Daswippetra Dt Manjinjiang Alam, SE,M.Si menyampaikan, definisi tanah ulayat yaitu tanah yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat, pengurusan, penguasaan, dan penggunaannya didasarkan pada hukum adat setempat. Konsep ini telah diakui dalam literatur hukum Indonesia sebagai bentuk hak ulayat yang masih berlaku hingga saat ini.

 

Kepemilikan matrilinial (garis keturunan ibu) tanah ulayat bersifat komunal, diwariskan melalui garis keturunan ibu, tidak dapat dijual atau digadai tanpa persetujuan seluruh anggota adat. Sistem ini mencerminkan nilai-nilai kebersamaan dan tanggung jawab kolektif dalam masyarakat Minangkabau.

 

Daswippetra Dt. Manjinjiang Alam

 

Daswippetra juga menambahkan, tanah ulayat sebagai warisan komunal yang terancam, dimana wilayah adat Minangkabau mencakup area yang sangat luas dengan sistem kekerabatan yang kompleks.

 

“Keberadaan tanah ulayat ini tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi pondasi keberlangsungan budaya, identitas, dan tatanan sosial masyarakat Minangkabau. Persoalannya, tanah ulayat itu terjadi tumpang tindih klaim dan ini akar sengketa tanah ulayat. Peta yang tumpang tindih dengan berbagai warna dan simbol, menunjukkan potensi konflik batas wilayah yang memerlukan pemetaan yang jelas dan akurat,” kata Daswippetra, yang merupakan politisi PPP ini.

 

Daswippetra menambahkan, karena itu dalam Bimtek Dinas Kebudayaan Sumbar kali ini dihadirkan berbagai narasumber yang kompeten dari berbagai lembaga teknis baik bidang hukum, agraria dan para akademisi.

 

“Kita sangat berharap dalam Bimtek selama 3 hari 2 malam ini akan memberikan dampak akan kebijakan para pemangku adat untuk dapat berperan menjaga warisan dan pemberlakukan norma-norma adat dapat dimplementasi dalam sanki-sanki sosial, sesuai adat dan agama dalam ABS-SBK,” harapnya.

 

Ketua Panitia Bimtek yang juga Kabid Jarahnitra Dinas Kebudayaan Zardi Syahrir, juga menyampaikan, tujuan pelaksanaan Bimtek ini adalah untuk meningkatkan peran Ninik Mamak sebagai penjaga nilai adat dan budaya Minangkabau, memperkuat pemahaman terhadap falsafah ABS-SBK dalam kehidupan bermasyarakat.

 

“Mendorong pelestarian adat dan budaya secara berkelanjutan di nagari, membekali keterampilan dalam pembinaan generasi muda agar berakhlak dan beradat, menguatkan sinergi antara pemerintah dan lembaga adat dalam pembangunan berbasis budaya dan menjadikan Ninik Mamak sebagai panutan sosial dan budaya ditengah masyarakat Sumbar,” ujarnya. (gk)