Web Hosting
Web Hosting

Berita

BNPT dan FKPT Aceh Ungkap Tren Penurunan Indeks Potensi Radikalisme di Aceh

24
×

BNPT dan FKPT Aceh Ungkap Tren Penurunan Indeks Potensi Radikalisme di Aceh

Sebarkan artikel ini

Bogor, PilarbangsaNews

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Aceh menyelenggarakan kegiatan “Kajian Senin Kamis” bertajuk Membedah Tren Potensi Radikalisme di Aceh sebagai bagian dari diseminasi hasil Survei Indeks Potensi Radikalisme (IPR) Provinsi Aceh Tahun 2025.

 

 

Kegiatan ini menghadirkan peneliti, akademisi, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya untuk membahas perkembangan tren radikalisme, tantangan ruang digital, serta strategi penguatan ketahanan masyarakat terhadap paham intoleransi dan ekstremisme berbasis kekerasan.

 

Dalam pemaparannya, Peneliti FKPT Aceh, Rizkika Lhena Darwin, menjelaskan bahwa survei dilakukan di lima wilayah penelitian di Aceh dengan metode kuantitatif melalui wawancara langsung terhadap responden. Hasil survei menunjukkan Indeks Potensi Radikalisme Provinsi Aceh Tahun 2025 berada pada angka 15,3 persen dan mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

 

Dimensi sikap menjadi indikator tertinggi dengan angka 32,4 persen, sementara dimensi tindakan berada pada angka terendah. Temuan survei juga menunjukkan tingginya penetrasi internet di kalangan generasi muda, terutama Generasi Z dan milenial, yang aktif mengakses serta menyebarkan konten keagamaan melalui media sosial seperti TikTok, Instagram, YouTube, dan Facebook. Namun demikian, mayoritas responden mengaku mendapatkan informasi keagamaan dari Pemuka Agama di lingkungan rumah.

 

“Ini poin penting untuk BNPT dan juga FKPT nantinya dalam hal edukasi. Selain menggunakan media digital sebagai fokus untuk edukasi, tapi juga mengajak pemuka agama di lingkungan grass root”, terang Rizkika.

 

Peserta “Kajian Senin Kamis” bertajuk Membedah Tren Potensi Radikalisme di Aceh

 

Narasumber nasional, Lilik Purwandi, menyampaikan bahwa tren penurunan indeks di Aceh selama periode 2020–2025 merupakan capaian positif hasil kerja kolaboratif pemerintah, FKPT, aparat keamanan, akademisi, dan masyarakat dalam membangun kontra narasi terhadap intoleransi dan radikalisme.

 

Namun demikian, ia menegaskan bahwa tantangan penyebaran paham radikal kini semakin kompleks melalui ruang digital, termasuk melalui gim daring, media sosial, serta konten berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence).

 

Kelompok rentan terhadap paparan radikalisme saat ini mencakup perempuan, generasi muda, masyarakat urban, dan netizen aktif yang intens mengonsumsi maupun menyebarkan konten di internet.

 

“Mereka yang cukup rentan dengan paparan paham radikalisme, dimana memang konten-konten terkait dengan radikalisme, kekerasan, dan seterusnya banyak terjadi di banyak tempat pada
di internet,” jelas Lilik.

 

Diskusi juga menyoroti pentingnya penguatan ketahanan keluarga, moderasi beragama, literasi digital, serta kearifan lokal sebagai benteng utama dalam mencegah penyebaran radikalisme. Akademisi dan peserta diskusi menekankan perlunya pendekatan lebih serius terhadap anak anak dan generasi muda yang rentan terpapar kekerasan dan propaganda ekstremisme di ruang siber.

 

Selain itu, penguatan pengawasan penggunaan internet oleh anak, edukasi di lingkungan pendidikan dan pesantren, serta penguatan narasi Islam Rahmatan Lil Alamin menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketahanan masyarakat Aceh terhadap pengaruh radikalisme.

 

Subkoordinator Penelitian dan Pengkajian BNPT, Teuku Fauzansyah, dalam penutupan kegiatan menyampaikan apresiasi atas tren penurunan indeks potensi radikalisme di Aceh yang dinilai lebih tinggi dibandingkan rata-rata penurunan nasional.

 

Ia menegaskan bahwa meskipun capaian tersebut patut diapresiasi, seluruh pihak tetap perlu meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat upaya pencegahan agar angka indeks terus menurun hingga berada di bawah rata-rata nasional.

 

BNPT juga mendorong Pemerintah Aceh untuk segera menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme melalui penyusunan Rencana Aksi Daerah Pencegahan Ekstremisme (RAD-PE) sebagai bentuk penguatan kebijakan pencegahan di tingkat daerah. (gk)