Web Hosting
Web Hosting
Berita

Ketua DPRD Pessel Darmansyah Kecewa, Perwakilan LMTA di RDP Tidak Bisa Ambil Putusan

41
×

Ketua DPRD Pessel Darmansyah Kecewa, Perwakilan LMTA di RDP Tidak Bisa Ambil Putusan

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, PilarbangsaNews

Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Darmansyah, S.IP mengaku kecewa atas perwakilan PT. Lautan Mas Teguh Abadi (LMTA) yang hadir dalam forum resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (18/6/2026). Meski jumlahnya enam orang, tidak satupun yang bisa mengambil keputusan. Akibatnya, RDP tidak menghasilkan solusi soal bangunan beronamen klenteng di Pulau Cubadak.

 

 

RDP yang lengkap dihadiri pimpinan DPRD Pessel dan Kepala OPD. Dari pihak yang diundang adalah PT. LMTA, ninik mamak dan tokoh masyarakat, serta Pemuda Peduli Negeri Indonesia (PPNI) Provinsi Sumatera Barat.

 

Darmansyah, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini semula berharap perwakilan PT. LMTA dapat menjawab serta memberikan keputusan atas apa yang menjadi harapan dari ninik mamak, tokoh masyarakat Kecamatan Koto XI Tarusan dan PPNI Sumbar.

 

Namun teryata, harapan Ketua DPRD Pessel Darmansyah bertepuk sebelah tangan alias tidak ada jawaban tegas dan kongkrit dari perwakilan PT. LMTA atas polemik bangunan beronamen klenteng di Pulau Cubadak.

 

“Saya cukup kecewa, karena perwakilan PT. LMTA seharusnya bisa putuskan, sehingga RDP ini ada solusi. Jadi untuk apa anda dihadirkan dalam RDP, jika tidak bisa mengambil keputusan, yang kita undang adalah pimpinan PT. LMTA,” tegas Darmansyah dalam RDP yang dihadiri Anggota DPRD Pessel dan OPD terkait.

 

Ia menuturkan, atas tindak lanjut surat yang masuk ke DPRD Pessel dari PPNI Sumatera Barat terkait polemik bangunan ornamen klenteng, DPRD Pesisir Selatan telah menunda agenda dan rapat paripurna yang lainnya.

 

Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Pessel Ermizen (PAN) agar pihak PT. Lautan Mas Teguh Abadi agar bisa merubah bangunan yang menjadi polemik dan menyesuaikan dengan izin yang ada.

 

Senada dengan itu, M. Arif Marhiansyah dari PPNI mengatakan, bangunan dengan ornamen klenteng itu adalah klenteng lengkap dengan altar dan tempat penyembahan. Karena itu bangunan itu tidak sekadar ditutup, tetapi harus dirobohkan karena tidak sesuai perizinan.

 

Sikap tegas juga disampaikan tokoh masyarakat Koto XI Tarusan Marwan Anas. Ia minta pihak investor mematuhi izin yang diterima. Karena itu rubah bangunan berornamen klenteng tersebut karena tidak sesuai dengan kearifan lokal masyarakat.

 

Karena tidak ada jawaban yang tegas dari pihak PT LMTA, DPRD Pessel sepakat merekomendasi ke Pemda Pessel melalui OPD agar permasalahan ini bisa diselesaikan dan jangan menimbulkan permasalahan. Darmansyah atas nama DPRD Pessel akan mengawal masalah ini sampai selesai. (ori)