Pesisir Selatan, PilarbangsaNews
Menindaklanjuti surat masuk dari Pemuda Peduli Negeri Indonesia (PPNI) Sumatera Barat menyangkut bangunan beronamen klenteng di Pulau Cubadak, DPRD Pesisir Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (18/5/2026) di aula rapat DPRD Pesisir Selatan.
RDP dihadiri tiga orang unsur pimpinan DPRD, yaitu Darmansyah (PKB), Dani Sopian (Nasdem) dan Ermizen (PAN). Sementara Bupati Pessel diwakili Asisten I Pemerintahan dan Kesehjateraan Rakyat H. Syahrizal Antoni, MPH.
Kepala OPD terkait hadir yaitu Kaban Kesbangpol Marzan, Kadis PUPR Jaferi, ST,,MT., Kadis Pariwisata Ronald Bernando, SIP.,MM., Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ahmad Hidayat, S.STP, dan Kadis Perkimtan dan LH diwakili Andi Fitriadi Amdar Kabid P3KL.
Dari PPNI hadir M. Rafi Ariansyah dan beberapa orang pengurus. Tokoh masyarakat Koto XI Tarusan antara lain Marwan Anas dan Afrizal Dt. Nan Sakti. Sedangkan dari perwakilan PT. Lautan Mas Teguh Abadi dihadiri enam orang.
Ketua DPRD Pessel Darmansyah mengatakan, RDP dilaksanakan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan untuk mendengarkan apa menjadi tuntutan PPNI Sumbar dan mendengarkan jawaban dari Pemda Pesssel serta tanggapan dari pihak perwakilan perusahaan.
“Kita dari DPRD Pessel melalui Komisi IV DPRD Pessel bersama OPD terkait telah turun ke lapangan, dan telah melaksanakan apa menjadi tugas yang melekat di DPRD Pessel,” kata Darmansyah.
Ketua PPNI Sumbar M. Rafi Ariansyah tetap komit dengan tuntutan awal, meminta ketegasan dan keseriusan dari pihak investor merubah total bangunan berornamen klenteng.
Menurut Rafi bangunan yang katanya beronamen klenteng bukan mirip tetapi memang klenteng. Karena beberapa simbol dan altar persembahan ada di lokasi.
“Keberadaan bangunan klenteng ini sangat tidak sesuai dengan adat istiadat lokal, jadi memang harus dibongkar semua. Jangan hanya ditutup seperti itu saja,” tegasnya.
Hal senada disampaikan tokoh masyarakat. Agar izin yang ada dilaksanakan oleh pihak investor dan jangan menyimpang dari ketentuan yang ada. Apalagi sampai menjadi permasalahan di tengah masyarakat.
Marwan Anas, tokoh masyarakat Kecamatan Koto XI Tarusan menyampaikan saran dan masukan kepada Dinas Perizinan dan OPD terkait di Pemda Pessel agar kedepan sebelum mengambil keputusan ataupun mengeluarkan izin bisa mengkaji lebih dalam lagi.
Usai mendengarkan penyampaian dari perwakilan PPNI Sumbar dan tokoh masyarakat, Darmasnyah juga meminta tanggapan dari beberapa orang perwakilan anggota DPRD Pesisir Selatan.
Dari paparan disampaikan oleh wakil rakyat tersebut, diambil kesimpulan atas hasil pelaksanaan kunjungan lapangan Komisi IV DPRD Pessel menyatakan bahwa bangunan yang ada di lokasi tersebut adalah bangunan klenteng. Dan sepakat minta investor merehab total dengan menyesuaikan kearifan lokal.
Mendengar tanggapan dari anggota DPRD Pessel yang menguat pada RDP tersebut, Darmansyah meminta jawaban tegas dari Pemda Pessel menyangkut perizinan.
Asisten I Asisten I Pemerintahan dan Kesehjateraan Rakyat H. Syahrizal Antoni, MPH mengatakan bahwa Pemda Pessel melalui Dinas Perizinan memang ada menerbitkan surat perizinan, namun terkait keberadaan bangunan klenteng Pemda Pessel tidak ada mengeluarkan, justru yang ada izin pendirian mushala.
Sementara itu, Yohanas Permana perwakilan PT Lautan Mas Teguh Abadi membantah tuntutan dari PPNI dan tokoh masyarakat Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan yang mengatakan bangunan tersebut adalah klenteng.
Yohanes mengatakan, bangunan yang ada saat ini adalah bangunan pribadi atau kantor (private office owner). Permintaan PPNI dan Anggota DPRD Pessel untuk merubah total bangunan tersebut akan disampaikan kepada pemilik bangunan.
Karena tidak bertemu kata sepakat dari RDP siang itu, akhirnya DPRD Pessel sepakat menyampaikan rekomendasi kepada Pemda Pessel melalui OPD agar permasalahan ini bisa diselesaikan segera. Darmansyah atas nama DPRD Pessel akan mengawal masalah ini sampai selesai. (ori)













