Web Hosting
Web Hosting
Berita

Kolaborasi Perlindungan Anak di Provinsi Banten dari Potensi Radikalisme di Ruang Digital

27
×

Kolaborasi Perlindungan Anak di Provinsi Banten dari Potensi Radikalisme di Ruang Digital

Sebarkan artikel ini

Bogor, PilarbangsaNews

Untuk memberikan dampak yang optimal dan memaksimalkan pemanfaatan data oleh para pemangku kepentingan penanggulangan terorisme, Direktorat Pencegahan BNPT melalui Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat telah melaksanakan acara Internalisasi Hasil Penelitian Survei Indeks Potensi Radikalisme melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Banten dalam Rangkaian Kegiatan “Kajian Senin Kamis” (KSK) Bulan Mei Tahun 2026 dengan mengambil tema “Analisa Potensi Radikalisme di Negeri Jawara”, yang diselenggarakan pada Hari Kamis, 7 Mei 2026 secara daring.

 

 

Survei Indeks Potensi Radikalisme (IPR) merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan terorisme di Indonesia yang memberikan gambaran mengenai tingkat kerentanan dan potensi penyebaran paham radikal di tengah masyarakat. Dengan demikian, hasil survei IPR menjadi dasar yang sangat strategis dalam merumuskan kebijakan dan program pencegahan yang tepat sasaran dan berbasis bukti.

 

Hasil IPR Provinsi Banten tahun 2025 menunjukkan tren positif dalam dua tahun terakhir. Pada tahun 2025, IPR Provinsi Banten sebesar 15,1 dengan Dimensi Pemahaman 16,9, Sikap 28,1, dan Tindakan 0,5. Indeks tersebut lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang sebesar 20,4.

 

Hal yang perlu diwaspadai adalah penetrasi internet Gen Z lebih tinggi daripada generasi lainnya, yaitu sebanyak 95%, sementara Gen X hanya 55%. Rata-rata konsumsi internet pada Gen Z sekitar 4-6 jam.

 

Tingginya aktivitas generasi muda di dunia digital ini menjadi tantangan baru dalam penanggulangan terorisme, mengingat ruang digital merupakan arena strategis dalam membentuk cara pandang dan sikap masyarakat saat ini.

 

Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen TNI Dr. Sigit Karyadi, S.H., M.H. menyampaikan harapannya agar seluruh pemangku kepentingan yang hadir pada acara ini dapat totalitas dan ikhlas dalam berupaya melindungi anak-anak dari ancaman potensi radikalisme di dunia maya.

 

“Anak-anak kita banyak berkeliaran di dunia maya. Kami harapkan teman-teman sekalian agar bekerja secara tulus dan lapang dada,” pesan Sigit mengakhiri pidato sambutannya.

 

Pergeseran pola penyebaran paham Radikal-Terorisme dari yang sebelumnya secara tatap muka menjadi pertemuan virtual di ruang digital menjadikan media sosial perantara yang strategis. Terlebih lagi, IPR Provinsi Banten menunjukkan tingginya penggunaan media sosial oleh masyarakat Banten dan antusiasme permainan game online oleh anak-anak di Banten.

 

Peneliti FKPT Banten, Dr. Endang Saeful Anwar, Lc.,M.A. memperingatkan, hal yang perlu diwaspadai adalah melalui game, banyak informasi informasi kekerasan yang didapat melalui media tersebut.

 

Paparan paham radikalisme pada anak di ruang digital merupakan himpunan dari algoritma, emosi, dan komunitas virtual.

 

Anggota Tim Reviu Survei IPR BNPT, Lilik Purwandi, S.Si., M.Si menyampaikan bahwa pencegahan dapat dilakukan dengan mengajarkan anak agar kritis berliterasi digital, melakukan pendekatan emosional dengan anak, melakukan pendampingan aktivitas digital, dan menguatkan identitas anak melalui kegiatan-kegiatan positif. Upaya tersebut merupakan bentuk dari kewaspadaan publik terhadap potensi radikalisme. Setelah kewaspadaan terbentuk, maka akan tumbuh keterlibatan masyarakat, lalu berkembang ke tahap kolaborasi
multi-stakeholder, hingga akhirnya terbentuk ketahanan publik.

 

“Dengan demikian, akan menghasilkan daya cegah, daya tangkal, dan daya lawan terhadap bahaya ideologi kekerasan, radikalisme, dan terorismee,” jelas Lilik dalam paparannya.

 

Merespons potensi radikalisme pada anak, Pemerintah hadir dalam perannya sebagai pembuat kebijakan dengan menerbitkan dan melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026-2029 (RAN-PE) yang mengamanatkan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti dengan rencana aksi daerah (RAD-PE) dalam bentuk Peraturan Gubernur dalam jangka waktu satu tahun.

 

Acara yang merupakan kegiatan kedua dari rangkaian kegiatan KSK ini dihadiri oleh pemangku kepentingan dan masyarakat di Provinsi Banten. Kurang lebih 100 orang peserta yang terdiri dari unsur Polda Banten, Polda Metro Jaya, Densus 88 AT Polri, Badan Intelijen Negara Daerah, Korem 064/Maulana Yusuf, Kejaksaan Tinggi,
Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pendidikan, Organisasi Masyarakat, hingga civitas akademika se-Provinsi Banten. (gk)