Pesisir Selatan, PilarbangsaNews
Pada libur lebaran 1447 H tahun 2026, Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan mendapat pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) dari dua sektor retribusi, yaitu retribusi tiket masuk ke obyek wisata Pantai Carocok Painan dan retribusi karcis parkir kendaraan di kawasan parkir Pantai Carocok Painan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Zainal Arifin mengatakan, untuk retribusi tiket masuk ke kawasan obyek wisata pantai Carocok Painan, Pemda Pesisir Selatan menargetkan retribusi PAD sebesar Rp400 juta hingga Rp450 juta selama libur lebaran 1447 H. Hingga tanggal 25 Maret 2026, penjualan tiket masuk retribusi Pantai Carocok sudah tercapai Rp357.300 000.
Disampaikan Sekda, rincian tanggal 21 Maret 2026 dewasa 645 lembar = Rp6.450.000, anak anak 35 lembar = Rp175.000, total Rp6.625.000. Tanggal 22 Maret 2026 dewasa 6.555 lembar = Rp65.550.000, anak-anak 187 lembar = Rp935.000, total Rp66.485.000.
Tanggal 23 Maret 2026, dewasa 7.573 lembar = Rp75.730.000, anak-anak 373 lembar = Rp1.865.000, total = Rp77.595.000. Tanggal 24 Maret 2026, dewasa 9.773 lembar = Rp97.730.000, anak-anak 573 lembar = Rp2.865.000, total Rp100.595.000.
Dan, tanggal 25 Maret 2026, dewasa 10.300 lembar = Rp103.000.000, anak-anak 600 lembar = Rp3.000.000, total Rp106.000.000. Total tanggal 21-25 sebesar Rp357.300 000.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan Zoni Eldo kepada media mengatakan, rekap data dari anggota Dinas Perhubungan yang stand by di pintu masuk areal parkir pantai Carocok Painan, untuk total pencapaian retribusi parkir kendaraan R4 dan R6 mulai tanggal 21-25 Maret 2026 yaitu Rp8.250.000.
“Untuk retribusi kendaraan R2, kita masih menunggu data masuk dari nagari karena untuk R2 Dishub kerjasama dengan nagari,” ucapnya. (ori)













