Pesisir Selatan, PilarbangsaNews
Wali Nagari Pasar Tapan, Kecamatan BAB, Kab. Pesisir Selatan, Doni Putra, S.Kep., Ners memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait permintaan partisipasi bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditujukan kepada pimpinan Bank Mandiri Cabang Tapan.
Disampaikan Doni, bahwa surat tersebut dibuat sebelum adanya himbauan Bupati Pesisir Selatan mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Dan, surat permintaan bantuan THR tersebut telah dicabut sejak 6 Maret 2026.
“Surat permintaan bantuan THR dikeluarkan pada tanggal 4 Maret 2026. Sedangkan Surat Edaran Bupati tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya kami terima pada tanggal 11 Maret 2026,” ujar Doni Putra saat dikonfirmasi, Sabtu (14/3/2026).

Surat permintaan bantuan THR dari Wali Nagari Pasar Tapan yang sudah dicabut.
“Setelah surat edaran Bapak Bupati keluar, surat langsung kami tarik kembali. Saya pastikan tidak ada Pemerintahan Nagari Tapan menerima sepeser pun dari pihak yang bersangkutan,” katanya.
Doni menegaskan lagi bahwa tidak ada bantuan atau dana apa pun yang diterima berkaitan dengan surat tersebut. Atas nama pribadi dan atas nama Wali Nagari, ia enyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak atas kegaduhan yang terjadi akibat beredarnya surat tersebut di tengah masyarakat. (ori)









