Web Hosting
Web Hosting
Berita

Bupati Yulianto Didampingi Wabup Pasbar Lantik Sebanyak 2.658 PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025

208
×

Bupati Yulianto Didampingi Wabup Pasbar Lantik Sebanyak 2.658 PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Pasbar, PilarbangsaNews

Bupati Pasaman Barat Yulianto, didampingi Wakil Bupati M. Ihpan, melantik sebanyak 2.658 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu formasi tahun 2025. Dari 2.666 usulan awal, 8 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pelantikan dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, Jum’at (23/01/2026).

 

 

Pelantikan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, para asisten, staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

 

Bupati Pasbar Yulianto dalam sambutannya menjelaskan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata manajemen aparatur sipil negara (ASN) secara profesional, efektif, dan berkeadilan.

 

“Kehadiran saudara-saudara diharapkan dapat memperkuat kinerja organisasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjawab kebutuhan nyata di berbagai perangkat daerah, para PPPK paruh waktu senantiasa menjaga integritas dan menunjukkan kinerja terbaik dengan bekerja secara ikhlas, jujur, dan penuh tanggung jawab, serta menjadi figur ASN yang berkualitas dan profesional,” ucap Bupati Pasbar.

 

Bupati Pasbar Yulianto juga menegaskan bahwa meskipun berstatus PPPK paruh waktu dengan perjanjian kerja, saudara tetap dituntut memiliki integritas, disiplin, dan profesionalisme yang tinggi. Junjung tinggi nilai-nilai ASN, patuhi peraturan perundang-undangan, serta bangun kerja sama yang harmonis di lingkungan kerja masing-masing.

 

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas dan menduduki jabatan tertentu. Oleh karena itu, PPPK paruh waktu tidak dapat mengajukan pindah tugas atau mutasi selama masa perjanjian kerja berlangsung,” tegas Yulianto.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa proses pengusulan PPPK paruh waktu Kabupaten Pasaman Barat hingga memperoleh persetujuan dari Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidaklah mudah dan membutuhkan perjuangan bersama.

 

“Perjuangan panjang telah dilalui hingga akhirnya saudara-saudara menerima SK PPPK paruh waktu. Untuk itu, patut kita syukuri dan dibuktikan dengan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sebagai ASN yang berakhlak,” tambahnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat juga menyerahkan piala dan piagam penghargaan kepada para pemenang lomba kebersihan dan keindahan antar nagari, OPD, kecamatan, serta lomba ketahanan pangan melalui aksi menanam cabai.

 

Kategori OPD : Juara I Dinas Ketahanan Pangan, Juara II Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Juara III Dinas Kesehatan, Favorit; Sekretariat Daerah, Harapan I DPMPTSP, Harapan II RSUD, Harapan III Inspektorat.

 

Kategori Kecamatan dan Nagari: Juara I Nagari Tandikek, Juara II Kecamatan Pasaman, Juara III: Nagari Talu. (Man)