Web Hosting
Web Hosting
Berita

BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Pesisir Selatan, Wujud Perlindungan Hak Adat dan Kearifan Lokal Minangkabau

166
×

BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Pesisir Selatan, Wujud Perlindungan Hak Adat dan Kearifan Lokal Minangkabau

Sebarkan artikel ini

Painan, PilarbangsaNews

 

Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pendaftaran dan pengadministrasian tanah ulayat di Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (6/8/2025) bertempat di Auditorium Painan Convention Centre (PCC), Painan.

 

Acara ini dihadiri oleh pejabat penting, antara lain Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, SH, S.M., Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Slameto Dwi Martono, SH, MH., Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat Teddi Guspriadi, S.SIT, MSc., Kepala BPN Kabupaten Pesisir Selatan, Bupati Pesisir Selatan H. Hendrajoni, Sekretaris Daerah Mawardi Roska, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Pesisir Selatan Drs. Syafrizal Ucok, MM Dt. Nan Batuah, Rajo Adat Kambang Rahmadianto Bagindo Sati, para pemangku kepentingan, wali nagari, Ninik Mamak, Ketua KAN dan tokoh masyarakat.

 

Dalam sambutannya, Rezka Oktoberia menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan pedoman teknis mengenai mekanisme pendaftaran tanah ulayat, sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat hukum adat Minangkabau, khususnya di Pesisir Selatan.

 

Sosialisasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

 

Sosialisasi pendaftaran dan pengadministrasian tanah ulayat di Kabupaten Pesisir Selatan

 

Senada dengan itu, Slameto Dwi Martono menegaskan bahwa pengakuan negara terhadap tanah ulayat tidak menghapus nilai-nilai adat, melainkan memperkuat posisi masyarakat adat dalam menghadapi tantangan seperti konflik agraria dan tekanan alih fungsi lahan.

 

Sekretaris Daerah Pesisir Selatan, Mawardi Roska, yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, mengungkapkan bahwa keinginan untuk mendaftarkan tanah ulayat sudah muncul sejak era Gubernur Hasan Basri Durin. Namun, baru kali ini dapat direalisasikan secara konkret. Ia menyebut hal ini sebagai langkah strategis untuk menjaga warisan leluhur agar tetap lestari dan terlindungi secara hukum.

 

Sekda menambahkan bahwa tanah ulayat adalah bagian dari jati diri masyarakat Minangkabau dan harus dikelola dengan bijaksana berdasarkan prinsip musyawarah, mufakat, dan keberlanjutan. Pendaftaran tanah ulayat diyakini tidak hanya melindungi tapal batas, tetapi juga menjaga marwah kaum dan nagari, serta menjamin keberlangsungan hak generasi mendatang terhadap tanah pusaka mereka.

 

Dari Ketua LKAAM Kabupaten Pesisir Selatan Syafrizal Ucok Dt. Nan Batuah menyampaikan saran agar aparatur BPN dalam melaksanakan tugasnya dalam proses pendaftaran tanah ulayat ini bertindak profesional dan terjaga integritasnya.

 

“Tanah ulayat di Minangkabau memang memiliki kekhasan tersendiri. Ada ulayat kaum, ulayat nagari, ulayat suku dan ulayat rajo. Masing-masing berbeda perlakuan secara adat. Karena itu dalam menyukseskan program pendaftaran tanah ulayat ini kiranya aparat BPN dapat bersinergi dengan lembaga adat yang ada,” kata Syafrizal Ucok Dt. Nan Batuah, mantan Wabup Pesisir Selatan periode 2005-2010 ini.

 

Untuk melakukan pendaftaran tanah ulayat ini di Sumatera Barat, dikatakan Syafrizal Ucok, harus melibatkan KAN sebagai lembaga adat yang telah diakui di nagari. Jika ada tanah ulayat yang akan didaftarkan maka alas hak tanah tersebut wajib ditandatangani oleh Mamak Kepala Waris, Ketua KAN dan Wali Nagari setempat.

 

“Kami mengharapkan dilaksanakannya rapat dalam merumuskan format pendaftaran tanah ulayat ini, yang melibatkan BPN, LKAAM, KAN dan Pemerintah Daerah. Sehingga ada format yang disepakati oleh masing-masing pihak, sebab masing-masing nagari di Sumatera Barat memiliki adat salingka nagari,” kata Syafrizal Ucok.

 

Khusus untuk KAN yang masih bermasalah atau bersengketa, disarankan oleh Syafrizal Ucok untuk diselesaikan permasalahannya terlebih dahulu dengan fasilitasi LKAAM sebagai lembaga adat. Jika permasalahannya sudah selesai baru dapat diikutkan dalam program pendaftaran tanah ulayat ini.

 

Kepala Kanwil BPN Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, bersama Kepala BPN Kabupaten Pesisir Selatan, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mendampingi proses pendaftaran tanah ulayat secara bertahap. Tujuannya, agar pelestarian adat dan pembangunan wilayah dapat berjalan seiring dan harmonis.

 

BPN juga mendorong setiap nagari untuk segera melakukan inventarisasi dan pemetaan wilayah ulayat, serta menyusun dokumen pengakuan masyarakat hukum adat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, filosofi “alam takambang jadi guru” tidak hanya menjadi semboyan, tetapi juga menjadi pijakan dalam mengelola tanah dan kehidupan secara berkeadaban di Ranah Minang. (Andi)