Web Hosting
Web Hosting
Berita

Mulai 2 Agustus 2025, Hutama Karya Berlakukan Tarif Tol Padang-Sicincin

417
×

Mulai 2 Agustus 2025, Hutama Karya Berlakukan Tarif Tol Padang-Sicincin

Sebarkan artikel ini

Padang, PilarbangsaNews 

 

 

PT Hutama Karya (Persero) telah mulai memberlakukan tarif pada Jalan Tol Padang–Sicincin sejak hari Sabtu (2/8/2025) pukul 00.00 WIB.

 

Hal itu disampaikan Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, dalam keterangan resminya yang diterima media, Jum’at (1/8/2025).

 

“Pemberlakuan tarif ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Pekanbaru–Padang seksi Sicincin–Padang, yang ditandatangani pada 16 Juli 2025,” kata Adjib Al Hakim.

 

Adjib menyampaikan bahwa ruas tol Padang–Sicincin merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Pekanbaru–Padang yang sebelumnya sudah lebih dulu beroperasi dari Pekanbaru hingga XIII Koto Kampar, dan kini menyusul seksi Padang–Sicincin sepanjang 36 kilometer.

 

Tarif yang diberlakukan pada ruas tol ini disesuaikan dengan golongan kendaraan bermotor. Rinciannya sebagai berikut:

• Golongan I: Rp50.500

• Golongan II & III: Rp75.500

• Golongan IV & V: Rp100.500

 

“Kami mengimbau kepada pengguna jalan tol dari arah Pekanbaru menuju Sicincin maupun sebaliknya untuk mengecek tarif yang berlaku dan memastikan saldo kartu uang elektronik (UE) mencukupi agar perjalanan tetap lancar tanpa hambatan di gerbang tol,” ujar Adjib.

 

Menurutnya, keberadaan Tol Padang–Sicincin memberikan manfaat signifikan, terutama dalam hal meningkatkan konektivitas dan memangkas waktu tempuh perjalanan.

 

“Perjalanan dari Padang ke Sicincin atau sebaliknya yang sebelumnya memakan waktu sekitar 1,5 jam, kini bisa ditempuh hanya dalam maksimal 30 menit saja,” tegas Adjib.

 

Sebelumnya, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat mengenai rencana pemberlakuan tarif ini.

 

“Kami menyampaikan informasi ini melalui media konvensional, media sosial, spanduk, baliho, hingga siaran radio lokal agar masyarakat memahami pemberlakuan tarif secara menyeluruh,” jelas Adjib. (Gilang)