Payakumbuh, PilarbangsaNews
DPRD Kota Payakumbuh menyatakan seluruh fraksi sepakat empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemko Payakumbuh dibahas ke tahap selanjutnya dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi atas Nota Penjelasan Wali Kota, Selasa (10/02/2026).
“Pada prinsipnya seluruh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh menyatakan setuju pembahasan empat Ranperda ke tahap selanjutnya, dengan catatan pemerintah daerah harus memberikan jawaban yang komprehensif atas poin-poin yang disampaikan fraksi,” kata Wakil Ketua DPRD Hurisna Jamhur usai memimpin rapat.
Hurisna menyampaikan, persetujuan fraksi-fraksi itu menjadi sinyal kuat bahwa DPRD siap mengawal pembentukan regulasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Ia menegaskan DPRD ingin pembahasan lanjutan dilakukan secara lebih mendalam, terbuka, dan terukur, sehingga Ranperda yang disahkan nantinya benar-benar menjawab kebutuhan Kota Payakumbuh.
“Fraksi-fraksi berharap pembahasan selanjutnya dapat dilakukan secara komprehensif, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kota Payakumbuh,” ujarnya.
Menurut Hurisna, catatan yang disampaikan fraksi-fraksi juga menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan materi ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Ia meminta jajaran pemerintah daerah menyiapkan jawaban yang jelas dan rinci terhadap seluruh poin yang telah disampaikan, agar pembahasan berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.
“Pemerintah daerah harus menyiapkan jawaban yang lengkap, sehingga tahapan pembahasan berikutnya bisa berjalan lebih fokus dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” terangnya.
Empat Ranperda yang masuk dalam agenda rapat tersebut yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Selanjutnya Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Payakumbuh 2018–2038.
Kemudian Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dia menilai empat ranperda tersebut memiliki nilai strategis karena menyangkut penguatan struktur organisasi perangkat daerah, penyesuaian regulasi tata ruang, penataan kelembagaan masyarakat, serta penguatan akses bantuan hukum bagi warga.
“Kita semua mempunyai harapan bahwa dengan adanya empat ranperda ini dapat membawa manfaat bagi kemajuan Kota Payakumbuh untuk ke depannya,” ujarnya.
Hurisna juga menekankan pentingnya keterpaduan langkah antara legislatif dan eksekutif agar pembahasan berjalan selaras, terarah, dan menghasilkan aturan yang implementatif.
“Semoga keterpaduan langkah dan sinergitas yang kita lakukan dapat mempercepat tercapainya visi misi Kota Payakumbuh yang kita cintai ini,” pungkasnya.
Rapat paripurna itu berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Payakumbuh dan dihadiri Sekretaris Daerah Rida Ananda mewakili Wali Kota Payakumbuh, anggota DPRD, Asisten, Kepala OPD, serta undangan lainnya lainnya.
DPRD selanjutnya akan menjadwalkan tahapan pembahasan lanjutan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, termasuk pendalaman materi bersama perangkat daerah terkait. (wba)













