Web Hosting
Web Hosting
Berita

Surat Terbuka Ahmad Junaidi kepada Rektor Universitas Andalas ; Saya Menolak Penunjukan Langsung Dekan!

36
×

Surat Terbuka Ahmad Junaidi kepada Rektor Universitas Andalas ; Saya Menolak Penunjukan Langsung Dekan!

Sebarkan artikel ini

Kepada Yth. Rektor Universitas Andalas di Padang yang saya hormati

 

 

Surat terbuka ini saya tulis karena penolakan atas keinginan Rektor untuk rencana Penunjukan Langsung Jabatan Dekan

 

Saya, sebagai civitas akademika menyampaikan penolakan tegas terhadap rencana keinginan
Rektor untuk membuat kebijakan penunjukan langsung Jabatan Dekan.

 

Kebijakan semacam ini berpotensi menggerus nilai-nilai kelembagaan yang selama ini menjadi fondasi perguruan tinggi: transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan otonomi akademik.

 

Perlu dicatat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Andalas, mengatur struktur kelembagaan akademik Unand.

 

Dalam hal ini Pasal 59 menyatakan secara jelas mengenai keanggotaan organ akademik (SAU). Secara ringkas Pasal 59 menyebutkan bahwa keanggotaan SAU mencakup Rektor, Dekan, dan perwakilan dosen dari fakultas; masa jabatan anggota adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali satu kali. Dan salah satu wewenang SAU adalah mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor (PP 95 Th 2021, Pasal 57 ayat 2e).

 

Kalau Rektor tetap memaksakannya keinginannya untuk melakukan penunjukan lansung Jabatan Dekan tentu jelas akan melanggar PP 95 tahun 2021 ini. Dalam proses pemilihan Rektor, dimana proses penjaringan rektor melalui SAU, tentu 15 Dekan yang ada di lingkungan Unand yang ditunjuk lansung oleh Rektor suaranya akan diberikan kepada Rektor inkumben kalau nanti maju lagi ke periode kedua atau kepada calon yang diinginkan oleh inkumben.

 

Ada beberapa alasan lain untuk penolakan keinginan rencana Rektor untuk menunjuk lansung Jabatan Dekan, pertama mengurangi legitimasi kepemimpinan fakultas karena pemilihan dekan tanpa mekanisme kompetitif dan partisipatif melemahkan representasi dan kepercayaan civitas akademika.

 

Kedua, berisiko menimbulkan konflik kepentingan dan praktik kronisme politik internal yang merugikan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

 

Ketiga, menyimpang dari prinsip meritokrasi; seharusnya pemimpin fakultas dipilih berdasarkan kompetensi, rekam jejak akademik, dan visi yang jelas melalui prosedur yang transparan.

Keempat, mengancam otonomi akademik fakultas dalam menyusun program, kebijakan, dan prioritas ilmiah yang sesuai kebutuhan disiplin ilmu dan masyarakat

 

Perlu diketahui juga Majelis Wali Amanat Unand (MWA) menurut informasi yang didapat belum merekomendasikan penunjukan lansung Jabatan Dekan oleh Rektor, masih perlu kajian akademik untuk itu.

 

Selama ini praktek pemilihan Jabatan Dekan sudah berjalan dengan baik sesuai dengan Peraturan Rektor No.8 tahun 2022. Oleh karena itu tidak ada urgensinya untuk menunjuk Jabatan Dekan secara lansung oleh Rektor.

 

Dapat dipercaya bahwa tata kelola yang baik adalah prasyarat keberlanjutan kualitas Universitas Andalas.

 

Kepemimpinan yang dipilih melalui proses yang adil dan transparan akan lebih mampu memajukan penelitian, pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai misi perguruan
tinggi negeri.

 

Demikian surat ini saya sampaikan. Saya berharap Rektor fokus saja untuk memikirkan peningkatan kesejahteraan Dosen dan Tendik dan membayarkan remunerasi perbulan setara Tukin serta memfasiltasi prodi baru dengan meningkatkan sarana dan prasarana serta sumber daya manusianya. Dan jangan sampai ada lagi dosen baru yang bergaji di bawah UMR.

 

Hormat Saya,

Ahmad Junaidi

Anggota SAU, dan surat terbuka saya ini saya sampaikan kepada Ketua MWA, Ketua SAU dan Seluruh Dosen Unand.