Payakumbuh, PilarbangsaNews
Pasca himbauan mantan Wali Kota Riza Falepi yang meminta agar Pemko duduk bersama dengan Niniak Mamak Koto Nan Ompek, tiba-tiba muncul berita yang mengatasnamakan Anak Nagari Koto Nan Ompek yaitu Ujang Firman dan Adrian Danoes dalam media online Tinjau Fakta pada 18 Januari 2026. Pada umumnya komentarnya adalah mendukung dan membela langkah yang ditempuh Pemko soal Pasar Payakumbuh dan meminta pihak-pihak segera menghentikan polemik.
Komentar dua orang yang mengaku anak nagori ini disambut pula oleh Irman Boy tokoh muda, Anak Nagori Koto Nan Ompek yang juga Paga Nagari asal Kelurahan Parit Rantang. Irman Boy menyayangkan Adrian Danoes dan Ujang Firman yang tidak datang pada Silaturahmi Akbar Anak Nagori Koto Nan Ompek pada 9 Januari 2026 lalu di Balai Adat sehingga tidak mendapat informasi yang lengkap soal tanah ulayat nagori.
“Inilah akibat anak nagari tidak ikut hadir ke Balai Adat pada Silaturahmi Akbar tanggal 9 Januari lalu. Kalau merasa Anak Nagari dan mengaku Anak Nagari tentu yang dibela adalah kepentingan nagari. Ketika seluruh komponen Anak Nagari yaitu Ompek Jinih membela harta pusako tinggi nagari berupa tanah ulayat nagori yang juga kehormatan nagari maka tentu akan aneh apabila ada anak nagari justru membela pihak luar,” tegas Irman Boy, tokoh muda yang dikenal supel dan luas pergaulannya kepada media, Minggu (18/1/2026) siang.
Hal yang sama juga disampaikan Nasrul Pitopang Guru Silat dari Pakan Sinayan yang juga tokoh Paga Nagari, dimana sangat menyayangkan ada yang mengaku anak nagari tapi tidak hadir dalam acara Silaturahmi Akbar Anak Nagari Koto Nan Ompek pada 9 Januari 2026 dan mengeluarkan pula komentar tanpa mengetahui duduak persoalan yang sebenarnya.
“Kesepakatan dan Surat Pernyataan sudah dibuat di atas Balai Adat Nan Duo untuk membela tanah ulayat sampai kemanapun. Tetapi tetap ada ruang terbuka untuk bermusyawarah dengan syarat duduak bersama Pemko dengan Niniak Mamak. Ini pertama dalam sejarah Nagari Koto Nan Ompek bisa mengumpulkan Anak Nagari dan Ompek Jinih sebanyak itu setidaknya dalam 50 tahun terakhir. Ini adalah bukti bahwa Anak Nagori kompak dan bulat sepakat untuk mempertahankan tanah ulayat nagari kami,” tegas pria bertubuh tambun tersebut.

Silaturahmi Akbar Anak Nagori Koto Nan Ompek tanggal 9 Januari 2026 yang melahirkan Surat Pernyataan, dibacakan oleh Dr. Anton Permana, SIP.,MM Dt. Hitam
Sementara Anton Raymonde Dt. Bangso Nan Putiah, Tokoh Pemuda dari Pasukuan Simabua Balai Nan Duo ini juga ikut memberikan penjelasan bahwa jangan sepotong-sepotong mendapatkan informasi tetapi cari info yang lengkap, sehingga tidak asal berkomentar saja soal tanah ulayat nagori.
“Saya masih bingung dan bertanya, kok masih ada anak nagori yang membela pihak luar dan termakan info yang salah. Berkali-kali ditegaskan bahwa kita semua mendukung pembangunan pasar yang terbakar, tidak ada yang melarang membangunnya, tetapi karena pasar tersebut berdiri di atas tanah ulayat nagori maka siapapun pihak yang mau membangun harus duduk bersama bermusyawarah dengan Niniak Mamak, Ompek Jinih sesuai aturan adat yang berlaku di nagori,” kata Anton Raymonde Dt. Bangso Nan Putiah.
Selama ini pihak Pemko Payakumbuh hanya melibatkan beberapa orang Niniak Mamak saja dan mengatasnamakan Nagari. Karena itulah dilaksanakan Silaturahmi Akbar Anak Nagori pada 9 Januari 2026 yang mengukuhkan hasil Rapat Pleno Niniak Mamak Koto Nan Ompek. Tanah Ulayat ini milik bersama nagori, bukan milik pribadi atau kepentingan beberapa Niniak Mamak saja.
Menurut Anton Raymonde Dt. Banso Nan Putiah, KAN dalam Perda Nomor 13 Tahun 1984 adalah organisasi Niniak Mamak yang bersifat administratif. KAN tidak ada kewenangan dalam pengurusan tanah pusako dan adat salingka nagari. Makanya ada para Ketua KAN yang masuk penjara gara gara memfungsikan diri seolah penguasa adat dalam hal tanah pusako tinggi.
“Untuk itu saya minta bagi pihak yang tidak paham dan berkompeten, mohon tidak ikut bicara asa kabakicau sajo, yang justru bisa memperkeruh suasana dalam masalah tanah ulayat Pasar Syarikat Payakumbuh ini. Mari jauhkan anak nagori dari kepentingan pribadi, hubungan sanak kerabat, kepentingan hubungan jabatan eselon di Pemko atau kepentingan Pilkada 2029 dalam membela kepentingan tanah ulayat Nagori Koto Nan Ompek, fokus saja kita pada membela hak tanah ulayat nagori,” kata Anton Raymonde Dt. Bangso Nan Putiah.
Bagi Niniak Mamak dan Ompek Jinih, sudah menjadi kewajiban mereka memegang amanat untuk menjaga wasiat tanah leluhur mereka yang sudah turun temurun. Apalagi tanah ulayat adalah identitas kultural dan kedaulatan adat serta Nagari Nagori Koto Nan Ompek.
Anak Nagori Koto Nan Ompek dalam Surat Pernyataan pada point kelima menyatakan akan sangat terbuka dan mendukung penuh pembangunan Pasar Syarikat Kota Payakumbuh dengan syarat semua pihak mengikuti aturan adat salingka nagori Koto Nan Ompek sesuai amanat konstitusi dan UUPA No.5 tahun 1960. (gk)










