Lubuk Sikaping, PilarbangsaNews
Sidang ketiga kasus dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah kembali digelar dengan menghadirkan enam orang saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari jumlah tersebut, lima saksi merupakan saksi fakta yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), sementara satu saksi lainnya adalah ayah terdakwa.
Sidang dihadiri terdakwa IS (26 tahun) yang tampil di sidang dengan pakaian baju koko warna putih dan mengenakan kopiah warna hitam.
Dalam persidangan terungkap, lima saksi yang berada di lokasi kejadian mengakui adanya tindakan pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban. Namun, seluruh saksi tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Nenek Saudah.
Salah satu saksi, Yusnil, yang merupakan ayah terdakwa menyampaikan tidak berada di lokasi kejadian karena sedang mengikuti musyawarah desa saat peristiwa berlangsung. Dan dirinya mengetahui peristiwa tersebut setelah menerima laporan dari anaknya yang menyebutkan adanya pemukulan terhadap korban oleh terdakwa.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pasaman, Nelsa Fadilla, menjelaskan bahwa keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menguatkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan, termasuk keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut.
Disisi lain, penasihat hukum terdakwa, Muhammad Doni, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan lima saksi dalam persidangan, peristiwa tersebut hanya melibatkan satu pelaku dan satu korban, tanpa adanya pihak lain yang turut serta saat kejadian.
Penganiayaan terhadap Nenek Saudah terjadi pada tanggal 1 Januari 2026 di Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Saat itu, Nenek Saudah (68 tahun). (Zul)










