Web Hosting
Web Hosting

Politik

Sengketa PHPU Sumbar : 7 Sengketa Gugur, 2 Berlanjut ke Sidang MK

33
×

Sengketa PHPU Sumbar : 7 Sengketa Gugur, 2 Berlanjut ke Sidang MK

Sebarkan artikel ini

97 permohonan (70,29%) dinyatakan tidak dapat diterima, 27 permohonan (19,56%) ditarik oleh pemohon, 8 permohonan (5,80%) dinyatakan gugur, dan 6 permohonan (4,35%) tidak menjadi kewenangan MK.

KPU Sumbar saat di Mahkamah Konstitusi. Foto : Istimewa

Padang – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/2/2025) telah membacakan putusan atau ketetapan dismissal terhadap 138 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Jumlah ini mencakup 87,34 persen dari total 158 permohonan yang diajukan.

Dari rincian putusan tersebut, sebanyak 97 permohonan (70,29%) dinyatakan tidak dapat diterima, 27 permohonan (19,56%) ditarik oleh pemohon, 8 permohonan (5,80%) dinyatakan gugur, dan 6 permohonan (4,35%) tidak menjadi kewenangan MK.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menyatakan bahwa proses dismissal ini merupakan bagian dari mekanisme MK dalam menyaring perkara yang dapat berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok.

“Putusan dismissal ini menunjukkan bahwa sebagian besar permohonan tidak memenuhi syarat formal atau materiil yang ditetapkan oleh MK, seperti tenggang waktu pengajuan dan ambang batas selisih suara,” ujarnya pada Rabu (5/2/2025) pagi.

Ia menambahkan bahwa putusan ini mencerminkan bahwa sebagian besar permohonan tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk diperiksa lebih lanjut.

Sementara itu, hanya 20 permohonan atau 12,66% yang diputuskan untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Perkara-perkara yang lolos ini akan menjalani sidang lebih mendalam guna meneliti bukti, argumentasi, serta mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

“Ini menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil dari perkara yang diajukan yang memiliki potensi untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut dari MK,” jelasnya.

Hasil Putusan MK untuk Perkara Pilkada di Sumatera Barat

Diketahui, MK menggelar sidang putusan dismissal terhadap 9 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Barat pada Selasa (4/2/2025). Hasilnya, tujuh perkara dinyatakan selesai di tahap ini, sementara dua perkara dari Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat akan berlanjut ke sidang pemeriksaan pembuktian.

Berikut hasil putusan MK untuk delapan perkara Pilkada di Sumbar:

  1. Kota Sawahlunto – Permohonan dikabulkan untuk ditarik kembali.
  2. Kota Padang Panjang – Permohonan tidak dapat diterima.
  3. Kota Solok – Permohonan dinyatakan gugur.
  4. Kota Payakumbuh – Permohonan tidak dapat diterima.
  5. Kabupaten Solok Selatan – Permohonan tidak dapat diterima.
  6. Kabupaten Pasaman – Dilanjutkan ke sidang pemeriksaan dan pembuktian.
  7. Kabupaten Pasaman Barat – Lanjut ke sidang pembuktian.
  8. Kabupaten Lima Puluh Kota – Permohonan pemohon tidak dapat diterima.
  9. Kabupaten Pasaman Barat (gugatan Hamsuardi-Kusnaidi) – Permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Menurut Ory Sativa Syakban, dengan adanya putusan ini, KPU kabupaten/kota yang perkaranya telah selesai di MK harus segera menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara.

“KPU di daerah yang perkaranya sudah selesai harus segera menindaklanjuti dengan menetapkan pasangan calon terpilih sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, sidang pemeriksaan dan pembuktian untuk Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat dijadwalkan mulai 7 Februari 2025, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum.

Selain sembilan perkara yang telah diputuskan, MK juga masih melanjutkan persidangan hingga hari ini untuk empat perkara lainnya, yakni dari Kabupaten Pasaman, Kota Padang, Kepulauan Mentawai, dan Tanah Datar.

Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa Pilkada di Sumatera Barat masih berjalan, terutama bagi daerah yang menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi.