Web Hosting
Web Hosting

Berita

Sengketa Lahan Plasma Sawit di Pasaman Barat, Kuasa Hukum Harap Penangguhan Proses Pidana

74
×

Sengketa Lahan Plasma Sawit di Pasaman Barat, Kuasa Hukum Harap Penangguhan Proses Pidana

Sebarkan artikel ini

Pasbar, PilarbangsaNews

Sengketa lahan plasma kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat kembali menjadi perhatian setelah empat pengurus Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang ditetapkan sebagai tersangka. Tim kuasa hukum bersama tokoh adat menyampaikan harapan agar proses pidana ditangguhkan sementara, mengingat perkara perdata terkait lahan yang sama masih bergulir di Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

 

 

Hal ini disampaikan kuasa hukum tersangka saat konferensi pers yang digelar di Rumah Makan Bernama, Jambak, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (31/01/2026).

 

Dalam konferensi pers tersebut kuasa hukum Mustakim, SH, MH menjelaskan bahwa kliennya berinisial DI, H, A, dan S adalah peserta sah plasma sawit berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/484/Bup-Pasbar/2007 dan berhak atas lahan plasma tersebut. Mereka saat ini berada dalam tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian buah sawit di kebun miliknya sendiri.

 

“Klien kami adalah peserta sah plasma sawit yang diakui melalui SK Bupati. Karena objek lahan masih dalam sengketa perdata, kami berharap proses pidana dapat ditangguhkan sementara karena ada prejudicial gerchil hingga perkara perdata memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap,” ucap Mustakim.

 

Sengketa lahan ini berawal dari penyerahan tanah ulayat masyarakat adat Kampung Pisang kepada PT. Primatama Mulyajaya dan KUD Damai Sejahtera melalui Perjanjian Kerja Sama tahun 1996. Lahan seluas 550 hektare tersebut dikelola dengan pola kemitraan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA). Namun, masyarakat adat menilai pelaksanaannya tidak sesuai dengan perjanjian sehingga mereka tidak memperoleh hasil sebagaimana mestinya.

 

Kuasa hukum menyoroti penerbitan sertifikat yang dinilai tidak sesuai prosedur. Dari 250 peserta plasma, hanya 18 orang yang sertifikatnya terbit sebagaimana mestinya. Sertifikat milik pelapor bernama Asgul (SHM No. 1213) disebut bermasalah karena diterbitkan di atas lahan plasma Fase 2, sementara yang bersangkutan tidak tercantum sebagai anggota kelompok tani dalam SK Bupati. Sertifikat tersebut kini sedang diuji keabsahannya melalui gugatan perdata No. 33/Pdt.G/2025/PN-Psb.

 

Sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap memperkuat klaim masyarakat. Diantaranya Putusan PN Pasaman Barat No. 21/Pdt.G/2020/PN-Psb, Putusan PT Padang No. 114/PDT/2021/PT-PDG, serta Putusan Mahkamah Agung No. 138 K/Pdt/2022 dan No. 307 PK/Pdt/2023. Putusan tersebut menegaskan bahwa objek perkara berupa sertifikat dan kapling berasal dari tanah ulayat kaum Datuk Marajo yang sah, serta menyatakan penerbitan sertifikat atas nama pihak lain tidak sah dan cacat prosedur.

 

“Putusan pengadilan sudah jelas menyatakan bahwa lahan plasma adalah hak masyarakat adat dan peserta plasma yang sah. Oleh karena itu, kami berharap proses pidana dapat ditunda hingga perkara perdata selesai,” kata Mustakim.

 

Tokoh adat dan ninik mamak Kampung Pisang turut menyampaikan dukungan terhadap kelompok tani dan KUD yang berhak atas lahan plasma. Mereka menilai masyarakat adat berhak atas tanah ulayat yang telah diakui melalui putusan pengadilan, serta berharap agar hak masyarakat dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sebagai langkah advokasi kelembagaan, masyarakat dan kuasa hukum telah mengajukan permohonan resmi kepada Komisi III DPR RI. Permohonan tersebut berisi harapan agar dilakukan pengawasan khusus terhadap penanganan perkara, pemanggilan pihak terkait untuk klarifikasi, serta rekomendasi penghentian proses pidana hingga perkara perdata selesai serta agenda audiensi resmi.

 

Permohonan tersebut didasarkan pada fungsi pengawasan DPR sesuai Pasal 20A ayat (1) UUD 1945, tugas Komisi III dalam bidang hukum dan HAM, serta prinsip negara hukum yang menjamin kepastian hukum.

 

Selain kepada DPR RI, masyarakat juga telah bersurat kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Mensesneg, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Jaksa Agung, Komnas HAM, Komisi Kejaksaan, Kompolnas, Ombudsman, Gubernur Sumatera Barat, dan Bupati Pasaman Barat.

 

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya agar negara hadir memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan kelompok tani yang berhak atas lahan plasma sawit.

 

“Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan peserta plasma yang sah. Hak mereka sudah jelas, dan kami berharap tidak ada pihak yang kehilangan haknya akibat proses hukum yang berjalan bersamaan,” pungkas Mustakim.

 

Dengan adanya harapan ini, masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan sesuai prinsip keadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi KUD dan kelompok tani yang berhak atas lahan plasma sawit di Pasaman Barat. (Man)