Web Hosting
Web Hosting
Berita

Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap Pencuri Laptop di SDN 17 Sungai Rumbai

347
×

Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap Pencuri Laptop di SDN 17 Sungai Rumbai

Sebarkan artikel ini

Dharmasraya, PilarbangsaNews

 

 

Tim Satreskrim Polres Dharmasraya, Rabu (26/3/2025) berhasil menangkap RH (39) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kabupaten Bungo. RH ditangkap atas pencurian Laptop tanggal 17 Maret 2025 di SD Negeri 10 Nagari Sungai Rumbai.

 

“Penangkapan terhadap RH berhasil dilakukan setelah Satreskrim Polres Dharmasraya berkordinasi dengan Satreskrim Polres Bungo,” ujar Kapolres Dharamasraya AKBP Bagus Ikhwan melalui Kasatreskrim Polres Dharmasraya IPTU EviHendri Susanto didampingi Ps Kasi Humas Iptu Marbawi.

 

“Benar kami telah berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curat) yang terjadi di SDN 17 Sungai Rumbai setelah berkordinasi dengan Satreskrim Polres Bungo,” ucap Kasatreskrim Polres Dharmasraya.

 

Dari hasil penangkapan tersebut didapatkan barang bukti berupa 2 unit laptop merk Acer warna silver dan satu unit notebook merek Asus warna putih.

 

Atas perbuatannya, pelaku pencurian berinisial RH dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Rjl)