Agam, PilarbangsaNews
Anggota DPRD Sumatera Barat, Ridwan Dt. Tumbijo, menyatakan bahwa lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Menurutnya, perda ini hadir untuk memperkuat tata kelola komoditas unggulan secara berkelanjutan, meningkatkan daya saing produk perkebunan, serta mendorong kesejahteraan petani.
Ridwan menyampaikan hal itu saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Jorong Padang Tongga, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, pada Minggu (26/10/2025). Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi berkomitmen mendukung petani dan pelaku usaha sektor perkebunan seperti sawit, kakao, gambir, dan karet.
“Melalui perda ini, pemerintah bisa memberikan edukasi, pelatihan, dan pendampingan agar petani mampu meningkatkan hasil panen dan nilai tambah produk unggulan mereka,” ujar Ridwan Dt. Tumbijo. Ia menilai, pendampingan langsung dari pemerintah dapat mempercepat peningkatan produktivitas serta memperluas pasar hasil perkebunan.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula perwakilan Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sumatera Barat, Dwi Purwanto. Ia menjelaskan substansi dan manfaat perda yang menekankan pentingnya pengelolaan komoditas unggulan secara terarah dan berkelanjutan. “Kami berharap masyarakat memahami pentingnya penguatan komoditas lokal agar ekonomi daerah terus tumbuh,” jelas Dwi.
Acara sosialisasi juga dihadiri oleh Walinagari Manggopoh, ninik mamak, kelompok tani, serta masyarakat setempat. Mereka menyambut baik perda tersebut sebagai langkah nyata meningkatkan taraf hidup petani di Sumatera Barat. (Gilang)










