Surabaya, PilarbangsaNews
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Prof. DR. H. Yusril Ihza Mahendra, SH.,MH.,MSc. Dt. Palinduang Alam mengungkapkan bahwa sampai saat ini Indonesia belum memiliki Undang Undang Organisasi Profesi. Sementara aturan yang umumnya dipakai saat ini adalah UU tentang Ormas. Semua organisasi diatur disitu, organisasi profesi advokat, notaris, wartawan, pengusaha, dokter dan dokter gigi, bahkan organisasi preman termasuk didalam UU keormasan.
Menurut Yusril Ihza Mahendra, Indonesia seharusnya sudah memikirkan, merancang dan segera membuat UU Organisasi Profesi ini. Karena sudah merupakan suatu kebutuhan yang mendesak. Hal ini dimaksudkan agar organisasi profesi ini terlindungi dan tidak diobok obok.
“PDGI salah satu organisasi profesi dokter gigi yang selama ini juga didata sebagai Ormas. Anggota organisasi profesi ini orangnya jelas, tata cara penerimaannya jelas, asal usul anggotanya jelas. Misalnya organisasi PDGI, kalau tidak dokter gigi sudah pasti tidak bisa diterima sebagai anggota PDGI, begitu juga dengan advokat, pengacara dan organisasi profesi lainnya,” ucap Yusril panjang lebar menyampaikan sambutannya dalam Kongres ke XXVIII PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) di Ball Room Grand City Mall, Kota Surabaya, Kamis (15/5/2025) petang.
Organisasi profesi perlu memberi perhatian terhadap anggotanya agar meningkatkan profesionalitas. Hal itu dapat dilakukan melalui peningkatan pendidikan formal dan informal, sehingga meningkatkan daya saing dan meningkatkan kompetensi anggotanya.
Ditambahkan Yusril Ihza Mahendra, organisasi profesi seharusnya jauh dari tekanan politik dan tidak bisa ditekan secara politik, karena organisasi profesi bergerak memperjuangkan profesinya secara profesional.
“PDGI ini salah satu organisasi profesi yang sudah termasuk tua dari segi umur karena hampir 80 tahun. Salah satu organisasi yang kuat dan berkemampuan menjaga soliditas organisasi, tidak pernah pecah atau memiliki multi atau kepemimpinan kembar. Dokter gigi ternyata lebih hebat dari organisasi profesi yang lain seperti organisasi pengacara, organisasi wartawan dan beberapa organisasi lainnya yang gagal mempertahankan soliditas dan kebersamaan. Tinggal lagi sekarang bagaimana dokter gigi memikirkan perlindungan hukum terhadap profesinya,” ujar Yusril Ihza Mahendra.
Diharapkan Yusril Ihza Mahendra, organisasi PDGI ini harus diperkuat dan ditingkatkan perannya dalam pembinaan dan peningkatan kualitas anggotanya sehingga betul betul menjadi dokter gigi yang handal.
“Idealnya untuk satu profesi cukup satu saja organisasi, jaga keutuhan jangan sampai pecah dan dualisme. Kasihan anggotanya nanti kucar kacir. Yang penting dalam AD/ART (Anggaran Dasar dan Rumah Tangga) harus lengkap peraturan, tentang pengawasan dan sanksi. Saya mengapresiasi PDGI, organisasi yang kuat jangan sampai rapuh untuk kepentingan sesaat,” kata Yusril Ihza Mahendra lagi.
Dalam Kongres PDGI ke-XXVIII tahun 2025 ini Pengwil PDGI Provinsi Sumbar mengirim 38 orang pengurus dari cabang PDGI Kabupaten/Kota. Rombongan dipimpin Ketua Pengwil PDGI Sumbar drg. Busril MPH. Tampak juga hadir Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Andalas Prof. DR. drg. Hj. Nila Kasuma, M.Biomed., Dekan FKG Universitas Baiturrahmah DR. drg. Yenita Alamsyah, MKes., mantan Ketua Pengwil PDGI Sumbar drg Sylfianti Syaharman, MMKes., Direktur RSGMP Unand DR. drg. Harfindo Nismal. Sp. BM., Direktur RSGMP Universitas Baiturrahmah DR. drg. Edrizal Sp. Ort., dan Wadek 2 FKG Unand drg. Dedi Sumantri. MDsC. (sz)