Painan, PilarbangsaNews
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan kembali masuk nominasi penilaian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Capaian ini menjadi bukti bahwa langkah-langkah strategis yang ditempuh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama mulai menunjukkan hasil nyata dalam memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik di daerah.
“Setelah sempat mengalami penurunan peringkat pada 2024, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan meneguhkan kembali komitmennya tahun 2025 untuk merebut Predikat Informatif —kategori tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik. Bagi Pesisir Selatan, keterbukaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud tanggung jawab moral pemerintah dalam menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, cepat, dan akurat;” kata Kadis Kominfo Pesisir Selatan Wendi, Selasa (14/10/2025).
Sejak 2018 hingga 2023, Pesisir Selatan berhasil mempertahankan status sebagai kabupaten dengan Kategori Informatif. Capaian itu menjadi bukti kuat bahwa sistem pengelolaan informasi publik di daerah telah berjalan baik, transparan, dan partisipatif. Penurunan peringkat pada 2024 justru dijadikan momentum refleksi dan pembenahan menyeluruh di seluruh lini pemerintahan daerah.
Melalui koordinasi PPID Utama yang dikelola oleh Dinas Kominfo, berbagai langkah strategis terus dilakukan—mulai dari pembenahan regulasi, peningkatan kapasitas PPID Pelaksana di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga penguatan integrasi data dan sistem digital berbasis elektronik. Hasilnya, Komisi Informasi Sumatera Barat kembali menempatkan Pesisir Selatan dalam nominasi penilaian tahun 2025.
Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, bersama Wakil Bupati Risnaldi, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas. Keduanya mendorong seluruh OPD agar proaktif menyajikan data dan dokumen publik secara terbuka dan berkualitas. Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui dukungan kebijakan dan anggaran yang berpihak pada penguatan sistem keterbukaan informasi.
Hingga tahun 2025, portal resmi Pemkab Pesisir Selatan mencatat sebanyak 41.552 dokumen dalam Daftar Informasi Publik (DIP). Dari jumlah tersebut, 22.003 merupakan informasi berkala, 17.801 setiap saat, 1.645 serta merta, dan 50 informasi dikecualikan. Angka ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi hak masyarakat untuk tahu.
Kinerja PPID Utama juga didukung oleh peran aktif PPID Pelaksana dan PPID Mandiri di tingkat nagari. Ketiga unsur ini menjadi garda terdepan dalam memastikan keterbukaan informasi berjalan efektif dan sistematis. Pembinaan rutin terus dilakukan untuk memastikan seluruh unit memahami standar pelayanan informasi publik yang telah ditetapkan.
Landasan hukum pengelolaan informasi publik diperkuat melalui Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi. Regulasi ini menjadi dasar bagi setiap perangkat daerah dalam menyusun dan menyampaikan informasi publik dengan prinsip keterbukaan, akurasi, dan akuntabilitas.
Selain aspek regulatif, Pesisir Selatan juga menunjukkan kemajuan signifikan dalam digitalisasi tata kelola pemerintahan. Nilai Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024 mencapai 4,23 dengan Predikat Memuaskan, menempatkan Pesisir Selatan sebagai daerah dengan nilai SPBE tertinggi di Sumatera Barat dan masuk 15 besar nasional.
Salah satu inovasi unggulan yang dilakukan adalah integrasi portal PPID dari tingkat kabupaten hingga nagari. Saat ini, sebanyak 182 website nagari telah terhubung langsung dengan situs utama pemerintah daerah di www.pesisirselatankab.go.id, memudahkan masyarakat memperoleh informasi publik secara cepat, mudah, dan transparan.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berkomitmen untuk terus berbenah dan memperkuat layanan informasi publik. Bagi Pemkab Pessel, keterbukaan informasi bukan sekadar penghargaan, tetapi menjadi harga mati dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan partisipatif menuju Pesisir Selatan Maju. (Andi)