Pekanbaru, PilarbangsaNews
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Hal tersebut ditandai dengan serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari sejumlah pengembang perumahan kepada Pemko Pekanbaru, sekaligus peluncuran Aplikasi Sistem Informasi Perizinan Akuntabel, Mudah, Amanah, dan Nyaman (SIP AMAN) pada Rabu (14/01/2026).
Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, S.E., M.M., menyampaikan bahwa penyerahan PSU ini merupakan bagian penting dari upaya pengamanan aset daerah serta selaras dengan program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Baru saja kita menerima penyerahan PSU dari beberapa perumahan di Kota Pekanbaru. Ini merupakan bagian dari MCP KPK, yang menekankan pentingnya kolaborasi dan kesadaran para pengembang untuk menyerahkan PSU sesuai ketentuan,” ujar Agung Nugroho.
Menurutnya, penyerahan PSU sangat krusial agar ke depan tidak muncul persoalan hukum maupun administratif, khususnya ketika pemerintah akan membangun atau meningkatkan fasilitas umum menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Dengan diserahkannya PSU ini kepada pemerintah kota, maka pelaksanaan pembangunan fasilitas umum bisa dilakukan secara legal dan jelas. Tidak ada lagi kendala status lahan,” jelasnya.
Lebih jauh, Wali Kota menegaskan bahwa pengamanan aset PSU merupakan bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat yang sejak awal dijanjikan oleh pengembang. PSU yang telah diserahkan tidak boleh lagi dialihfungsikan menjadi kawasan hunian baru.
“PSU ini diperuntukkan bagi kepentingan umum. Artinya, lahan tersebut tidak boleh dibangun rumah lagi. Justru ke depan masih ada ruang yang bisa dimanfaatkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau ruang publik bagi masyarakat untuk berkumpul dan beraktivitas,” tegas Wali Kota Pekanbaru.
Selain penyerahan PSU, Pemko Pekanbaru juga meluncurkan aplikasi SIP AMAN sebagai solusi konkret atas permasalahan perizinan yang selama ini dikeluhkan masyarakat, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Agung Nugroho mengakui bahwa proses perizinan bangunan di Pekanbaru sebelumnya kerap memakan waktu sangat lama, bahkan hingga bertahun-tahun.
“Selama ini pengurusan PBG paling cepat enam bulan, bahkan ada yang sampai dua tahun. Ada juga berkas yang hilang. Maka pada hari ini, dengan launchingnya aplikasi SIP AMAN, proses perizinan bisa selesai paling cepat satu setengah jam,” ungkapnya.
Melalui SIP AMAN, Pemko Pekanbaru menetapkan standar waktu pelayanan yang jelas dan terukur. Untuk rumah tinggal sederhana, izin dapat selesai dalam waktu setengah jam hingga satu hari. Rumah kategori menengah maksimal dua hari, sementara bangunan gedung dengan kompleksitas tinggi hanya membutuhkan waktu paling lama enam hari.
“Ini adalah bentuk kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat. Mereka yang ingin membangun tidak lagi dihantui ketidakjelasan proses perizinan,” tutup Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.
Dengan langkah strategis ini, Pemko Pekanbaru berharap dapat memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menciptakan tata kota yang tertib, berkelanjutan, dan ramah bagi warganya. (Mirza)










