Pekanbaru, PilarbangsaNews
Untuk mewujudkan kota Pekanbaru yang bersih dan bebas dari sampah, pemerintah kota telah membentuk suatu komitmen bersama dengan melibatkan seluruh unsur komponen masyarakat.
Peran serta tersebut dimulai dari diri sendiri, keluarga, tingkat RT, RW, Kelurahan, hingga Kecamatan di kota Pekanbaru dengan memprogramkan tata kelola pengangkutan sampah berkonsep Lembaga Pengelola Sampah atau LPS.
Secara serentak sosialisasi penerapan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) dilingkungan 15 Kecamatan di kota Pekanbaru dilaksanakan pada Rabu, 16 April 2025 salah satunya digelar di Kecamatan Bukit Raya.
Sesuai arahan Wali Kota Pekanbaru H.Agung Nugroho yang disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi mengatakan bahwa pembahasan tentang pengelolaan sampah merupakan hal yang sangat penting dan krusial sebagai bentuk komitmen pemerintah membangun kota Pekanbaru yang lebih baik.
“Untuk ketahui bahwa saat ini kami pemerintah kota Pekanbaru terus berjuang untuk mendapatkan pola dan ritme pengangkutan sampah yang ideal di kota Pekanbaru. Hal ini sesuatu yang mungkin menurut kami tidak mudah tetapi juga tidak sulit,” lugas Masykur.
Menurutnya, upaya membenahi dan menata kota yang bersih telah mendapatkan perhatian dan dukungan dari seluruh pihak dan juga stakeholder-stakeholder lain seperti unsur TNI-Polri, yang menjadi suatu penyemangat bagi pemerintah dalam menetapkan ketentuan hukum yang seadil-adilnya.
“Tentunya dengan dukungan semua pihak kami yakin dan jamin 100 persen format ini akan berjalan, sehingga kedepannya kota Pekanbaru terlihat lebih bersih dan asri,” sebut Masykur.
Untuk diketahui, sistem pola LPS ini dibentuk serta dikelola oleh masyarakat yang akan diberikan fasilitas penuh oleh pemerintah kota Pekanbaru, dengan pengertian kegiatan menyeluruh dan berkesinambungan dalam menangani dan mengurangi tingkat volume keberadaan sampah disetiap lingkungan.
Masykur juga menambahkan, terdapat tata cara dalam hal pengurangan jumlah sampah yakni dengan melakukan pembatasan timbunan sampah melalui pemanfaatan daur ulang sampah.
“Manfaatkan kembali sampah yang kita buang dengan cara di pilah pilih, sehingga bisa di daur ulang diproses menjadi barang yang berguna,” ungkapnya.
Masykur pun mengatakan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan maka keberadaan LPS menjadi elemen penting dalam sistem pengelolaan sampah di daerah.
Hal ini menurutnya LPS didasari oleh sejumlah regulasi yang mengatur secara rinci peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengurangi dan menangani sampah.
“Ini juga memiliki dasar hukum yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah. Pada Pasal 13, disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pengurangan dan penanganan sampah secara sistematis dan berkelanjutan,” jelas Asisten 1 Setdako Pekanbaru.
“Landasan hukum berikutnya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Pada Pasal 55 ayat 1, disebutkan bahwa dalam menjalankan kegiatan pengelolaan sampah, pemerintah daerah dapat membentuk LPS sebagai lembaga pelaksana,” imbuhnya.
Sebagai bentuk implementasi dari Perda tersebut, diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2014.
Dalam Pasal 17 ayat 1 disebutkan bahwa LPS memiliki kewenangan untuk mengelola sampah dari rumah tangga, yang merupakan sumber utama timbunan sampah di wilayah perkotaan.
“Ketiga regulasi ini menjadi fondasi hukum bagi pembentukan dan operasional LPS di berbagai daerah. LPS tidak hanya berfungsi sebagai pengelola teknis, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengedukasi masyarakat, mendorong daur ulang, serta menciptakan nilai ekonomi dari sampah,” ujar Masykur.
“Keberadaan LPS ini membuktikan bahwa pengelolaan sampah bukan sekadar urusan kebersihan, melainkan bagian dari sistem pembangunan berkelanjutan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Dengan dukungan regulasi yang kuat, LPS diharapkan mampu menjadi ujung tombak dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari,” tutupnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Camat Bukit Raya T. Ardi Dwisasti, Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil, perwakilan Koramil 05/Sail, perwakilan Dinas LHK Kota Pekanbaru, seluruh Lurah se Kecamatan Bukit Raya, Ketua RT/RW, Ketua LPM, Tokoh Masyarakat dan tamu undangan lainnya. (Mirza)