Web Hosting
Web Hosting

Opini

PAK KAPOLRI SIGIT, TINGGALKANLAH LEGACY UNTUK POLRI

179
×

PAK KAPOLRI SIGIT, TINGGALKANLAH LEGACY UNTUK POLRI

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dr. Anton Permana
(Pengamat Geopolitik dan Pemerintahan, Tanhana Dharma Mangruva Institute)

 

 

Ada semacam pergeseran tajam dalam memahami positioning Polri pasca reformasi dan pasca 10 tahun Jokowi berkuasa yang menjadi pro dan kontra dalam masyarakat.

 

Yang pro terhadap Polri, menjadikan Polri sebagai the guardian of state (garda utama) dalam pemerintahan, yang secara ketatanegaraan posisinya langsung dibawah Presiden. Tujuannya, untuk memperkuat Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

 

Sedangkan pihak yang kontra melihat hal ini berbahaya apabila Polri diberikan positioning dan kewenangan yang khusus dan extraordinary. Karena Polri akan menjelma menjadi lembaga atau institusi yang super body, super power, dan bahkan bisa berpotensi melebihi kekuasaan seorang Presiden sekalipun, karena Polri selain eksekutor, juga sekaligus menjadi regulator yang bisa leluasa memperkuat, membiayai, mempersenjatai, dan membuat aturan untuk dirinya sendiri. Dan hal seperti inilah yang sangat berbahaya menurut pihak yang kontra. Karena, rentan terjadinya “abuse of power”, atau bahkan “obstraction of justice”, sehingga selanjutnya lazim terjadi “power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely” dalam pemerintahan.

 

Wajar dua pandangan berbeda ini terjadi ditengah masyarakat. Dan kita harapkan, masing-masing pihak tidak boleh juga “baperan” dan merasa sakit hati atas perbedaan pandangan ini. Karena kita sudah sepakat untuk hidup dalam alam demokrasi, dimana perbedaan pendapat itu justru yang akan menjadi the power of check and balancing, yang menjadi alat ukur utama hidupnya demokrasi dalam kehidupan bernegara kita.

 

Untuk tidak berpanjang lebar dalam hal menyikapi perbedaan pandangan tersebut, mari kita coba melihat permasalahannya dari berbagai arah sehingga kita dapat memberikan sebuah konklusi di akhir tulisan ini. Yaitu :

 

Pertama. Permasalahan utama Polri hari ini adalah kalau kita objective dan jujur melihatnya adalah pada “perilaku kolektif” kepolisian itu sendiri. Secara kuantitatif, kita tidak meragukan lagi kemampuan, kehebatan, persenjataan, peralatan, serta sarana dan prasarana yang justru melompat drastis sejak era pemerintahan Jokowi.

 

Namun yang menjadi permasalahan ditengah masyarakat kita saat ini adalah dari segi kualitas moral, kualitas pelayanan, kualitas kejujuran, dan perilaku dari ada oknum anggota Polri itu sendiri.

 

Kultur perilaku diskriminatif dan militeristik (kekerasan) adalah hal-hal negatif yang melingkupi wajah Polri saat ini di tengah masyarakat. Dimana intinya, Polri saat ini lebih dominan menjadi alat kekuasaan, alat hukum bagi para pihak yang punya uang khususnya oligarkhi dan elit politik. Pisau hukum kewenangan Polri itu tajam ke bawah tumpul keatas. Sehingga ada anekdot yang mengatakan, equality before the law itu artinya : Semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum, tetapi berbeda di hadapan penegak hukum.

 

Faktanya hari ini, mulai dari kejadian Ferdi Sambo, Teddy Minahasa, Kanjuruhan, tindakan kekerasan dalam penertiban perkebunan, tingkat pelanggaran HAM, hingga masalah di Polres Sleman begitu mencoreng wajah Polri hari ini. Akumulasi kerusakan ini, yang tidak lagi bisa dibentengi dengan alibi istilah “oknum” karena semua itu terjadi secara sistemik. Belum lagi kita bicara dalam hal rekrutmen, sekolah, kenaikan pangkat dan jabatan, hingga jual beli pasal dalam kasus sehingga yang menjadi korban selalu masyarakat yang lemah tak berdaya.

 

Kedua. Mari kita “jujur” dalam menyikapi fakta otentik dan keadaan rekam kinerja Polri hari ini. Kapolri Sigit Sulistiyo mestinya menyikapi dengan tenang dan positif thinking. Tak usah baperan dan menggalang opini tandingan di social media dan ormas-ormas binaannya. Hal ini justru akan memperkeruh suasana, karena masyarakat tahu dan bisa membedakan ini mana dukungan yang original dari lapisan masyarakat, serta mana yang dukungan hasil penggalangan dan binaan Polri di lapangan.

 

Seharusnya, segala bentuk kritik sekeras apapun, hal itu harus dijadikan obat dan bahan evaluasi kedalam tubuh Polri. Karena, positioning Polri dengan segala kewenangannya itu memang rentan untuk disalahgunakan oleh para anggotanya di tiap lapis jenjangnya. Dan lagi, semua itu bersinggungan langsung dengan masyarakat. Mulai dari urus SIM, kena tilang lalu lintas, mau sekolah naik pangkat, mau dapat jabatan, ketika ada masalah hukum, mana yang mau lanjut atau tidak lanjut. Dimana kesimpulannya boleh dikatakan, bagusnya tidak berurusan dengan polisi. Silahkan kita jujur dan renungkan fakta ini.

 

Ketiga. Suka tidak suka, mau tidak mau. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa selama pemerintahan Jokowi berkuasa, Polri adalah lembaga terdepan menjadi bumper, alat gebuk, dan stabilisator kekuasaan genk Solo ini. Tak terhitung korban, kasus, pelanggaran HAM, serta tindak kejahatan lainnya yang terjadi atas nama kekuasaan menindas pihak pihak yang dianggap berseberangan dengan Jokowi. Mulai dari meninggalnya 840 petugas KPPS di Pemilu 2019, penangkapan para aktifis demokrasi, tragedi Km 50, tragedi Kanjuruhan, serta puluhan kasus tindak kekerasan kepada masyarakat hukum adat dan perkebunan dalam konflik agraria di seantero Indonesia ini. Artinya, yang sudah tertanam di dalam benak mayoritas masyarakat Indonesia saat ini adalah Polri hari ini lebih dominan menjadi alat kekuasaan dan para oligarkhi. Boleh dikatakan, banyak kasus ada back up polisi di belakangnya, seperti narkoba, judi online, tambang ilegal, import ilegal, bahkan korupsi proyek pemerintahan.

 

Keempat. Kedudukan Polri dalam konstitusi juga masih belum tuntas. Silahkan baca kembali UUD 1945 pasal 30, mulai dari ayat 1 s/d 4. Apakah Polri itu sebagai alat negara, komponen utama, namun dalam penjewantahan tupoksinya saling inkonsistensi. Kalau Polri dan TNI adalah komponen utama dalam Sishankamrata, berarti Polri sama dengan TNI sebagai alat negara, bukan pejabat sipil pemerintahan. Berarti Polri bisa menduduki jabatan sipil juga akan jadi masalah.

 

Selanjutnya, pemahaman dalam kalimat dan kata “keamanan” dalam pasal itu juga mesti dipisahkan antara kata “keamanan” dalam artian sebagai konsep “keamanan nasional” dengan pengertian kata “keamanan” sebagai kata fungsi. Seperti kalimat “Kamtibmas” (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) bukan berarti itu adalah sama dengan mengerjakan tugas “Keamanan Nasional”. Hal ini yang bergeser pemahamannya di lapangan. Dan kalimat ini juga yang dijadikan pihak Polri sebagai kalimat sakti dalam memposisikannya institusinya sebagai the guardian of state (garda utama) pemerintah dalam hal keamanan nasional. Hal ini jelas distortif.

 

Kelima. Dari akumulasi permasalahan nomor satu sampai dengan empat di atas, maka lahirlah gejolak dan tuntutan masyarakat agar pemerintahan Prabowo melakukan Reformasi Polri. Disinilah mulai titik keanehan reaksi Kapolri Sigit yang dianggap masyarakat terlalu reaktif dan ovensive.

 

Karena pihak Kapolri Sigit menganggap krtitikan dan tuntutan masyarakat ini seolah settingan, rekayasa kelompok tertentu. Asumsi ini bertambah runyam lagi, ketika Polri reaktif membuat Tim Reformasi tandingan, dan dengan keras terbuka mengeluarkan statemen “Menolak Polri di bawah Kementerian, dan akan memperjuangkan sampai titik darah penghabisan“.

 

Sontak reaksi dan pernyataan Kapolri Sigit ini, menuai reaksi balik dari banyak tokoh, aktifis, akademisi, termasuk mantan Panglima TNI, Jendral Gatot Nurmantiyo. Sayangnya lagi, semua reaksi dan respon para pihak ini, direspon balik dengan buzzer besar-besaran yang menyerang balik pribadi para pihak yang kontra di berbagai platform social media. Meski kita tidak tahu dan tidak bisa menuduh siapa pihak yang menggerakkannya.

 

Dari lima permasalahan utama yang kita bahas diatas, tentu kita mencoba memberikan beberapa saran dan konklusi terhadap Kapolri Sigit baik secara pribadi maupun institusinya. Yaitu :

 

1. Kita berharap Kapolri Sigit berpikiran positif, tenang, dan tidak baperan menerima segala bentuk kritikan masyarakat. Karena negara kita adalah negara demokrasi, dan institusi Polri dalam ujian yang sangat berat untuk membuktikan dirinya kepada masyarakat bahwa Polri memang benar-benar dengan niat tulus dan baik, sebagai Bhayangkari Negara sedang bertransformasi melakukan perbaikan, serta perubahan menuju kearah yang lebih baik sesuai amanah konstitusi dan harapan masyarakat.

 

2. ⁠Kapolri Sigit, sebagai aktor utama dalam agenda transformasi ini, saatnya memberikan teladan dan contoh yang baik kepada institusinya, dan juga bisa menjadi semacam “legacy” bagi sejarah bangsa ini, untuk legowo dan berlapang dada mengundurkan diri dari jabatan Kapolri. Karena durasi jabatan yang terlalu lama, serta bayang bayang rezim lama selalu membayangi setiap langkah dan wajah Polri hari ini. Dan sudah saatnya juga Kapolri Sigit untuk melepaskan bayang bayang itu, dan menasbihkan dirinya memang loyal hanya pada negara dan konstitusi.

 

3. ⁠Menyiapkan estafet kepemimpinan Polri selanjutnya, sesuai amanah konstutusi dan harapan masyarakat di bawah kepemimpinan Prabowo. Terlepas itu nanti apakah Polri akan berada di bawah Presiden maupun di bawah Kementrian. Biarkan Prabowo bersama jajaran pemerintahannya, untuk mengkaji dan memutuskan hal itu sesuai harapan masyarakat.

 

Kalau tiga hal ini dilakukan oleh seorang Kapolri Listyo Sigit, kita yakin, semua dedikasi beliau akan dikenang sebagai sebuah legacy yang luar biasa, dan boleh dikatakan Kapolri Listyo Sigit akan mencatat rekam jejak sejarah monumental dalam sejarah Polri. Atau bahkan Kapolri Sigit, akan bisa menjadi Hoegeng kedua, yang begitu harum namanya sebagai ikon polisi bersih dan berintegritas.

 

Berat dan rumit memang untuk melakukan tiga hal di atas. Tetapi bukan berarti tidak bisa. Semua kembali kepada kebijaksanaan, kelapangan dada, dan loyalitas pengabdian seorang Jendral Sigit terhadap bangsa dan negara ini. Salam Indonesia Jaya!

Jeddah, 03 Februari 2026