Web Hosting
Web Hosting

Berita

Oknum Wartawan AF Dilaporkan ke Polda Sumbar, Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Rahmat EP

24
×

Oknum Wartawan AF Dilaporkan ke Polda Sumbar, Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Rahmat EP

Sebarkan artikel ini

Padang, PilarbangsaNews

 

Tugas sebagai jurnalistik seringkali disalahgunakan oleh oknum yang mengaku-ngaku wartawan. Hal ini tentu membuat rusak citra wartawan. Berbekal tulisan yang tidak mengacu kepada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, oknum wartawan dengan mudahnya mengancam dan memeras orang yang diberitakan.

 

Nasib seperti ini dialami Rahmat Eko Pratama (32) warga Silungkang  Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat, yang mengaku diperas dan diancam oleh beberapa orang yang mengaku wartawan.

 

Dugaan pengancaman dan pemerasan itu berawal dari terbitnya tiga buah tulisan yang di media online “r.id”, yang isinya menuding istri Rahmat EP hamil diluar nikah. Stres dan tertekan akibat penerbitan tulisan itu, istri Rahmat mengalami depresi dan harus dilarikan kerumah sakit.

 

“Saya dan istri menikah secara sah, baik secara agama maupun administrasi kependudukan. Kami menikah di Kota Padang, sehingga tidak ada yang aneh dari hamilnya istri saya. Dalam berita itu istri saya dituding hamil diluar nikah yang mengakibatkan istri saya sangat tertekan dan sakit,” kata Rahmat EP di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar, saat melaporkan kasus dugaanpemerasan dan pengancaman ini, Sabtu (28/6/2025).

 

Rahmat EP yang didampingi kuasa hukumnya Ismail Novendra, SH menceritakan kejadian dugaan pengancaman disertai pemerasan yang dialaminya.

 

Laporan Polisi atas nama Rahmat EP di SPKT Polda Sumbar 

 

Awalnya Rian yang merupakan kakak ipar dari Rahmat EP mengatakan bahwa AF oknum wartawan “r.id” meminta uang sebesar Rp12 juta untuk bisa menghapus berita tentang istri Rahmat EP tersebut.

 

Uang itu menurut AF, sesuai permintaan S selaku penulis untuk menghapus tiga buah tulisan yang dimuat di “r.id”

 

Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, Rahmat melalui Rian meminta pengurangan. Apalagi Rahmat nyaris tidak bekerja sehari-hari.

 

Setelah melalui pembicaraan antara Rian dan AF, akhirnya pada hari Kamis (26/6/2025) malam AF memutuskan agar Rian menyampaikan kepada Rahmat untuk menyerahkan uang sebesar Rp4 juta.

 

Menurut AF uang tersebut akan dibagi-baginya. Untuk AF dan S sebagai yang menulis di “r.id” serta pemimpin redaksinya sebesar Rp2 juta. Sisanya akan diserahkan kepada R selaku tokoh masyarakat Silungkang sebesar Rp1 juta dan N tokoh pemuda Silungkang sebesar Rp1 juta.

 

AF juga memastikan kepada Rian, apabila uang telah dikirim Rahmat sebesar Rp4 juta, maka ketiga tulisan di “r.id” dipastikan akan dihapus oleh S. Pada saat itu AF juga memberikan nomor rekening Bank Mandiri miliknya kepada Rian.

 

Rahmat EP (nomor dua dari kiri) bersama Ismail Novendra dan tim di SPKT Polda Sumbar 

 

Karena tidak ada uang sama sekali, Rahmat EP demi kesembuhan istrinya dan kenyamanan keluarganya, rela menjual sepeda motor untuk memenuhi keinginan AF dan kelompoknya. Uang penjualan sepeda motor itulah yang digunakan untuk membayar tuntutan AF.

 

Pada hari Jumat (27/6/2025) dinihari, Rahmat mengirimkan uang sejumlah Rp2,5 juta kepada AF melalui rekening Bank Mandiri. Tapi ketiga berita di “r.id” belum juga dihapus.

 

Pada Jum’at siang Rahmat kembali mengirimkan uang Rp1,5 juta ke rekening Bank Mandiri milik AF. Setelah uang dikirimkan dengan total sebesar Rp4 juta kepada AF, tidak lama kemudian ketiga berita tentang istri Rahmat EP tersebut ditakedown atau dihapus dari laman “r.id”

 

Ismail Novendra yang akrab disapa Raja Tega selaku kuasa hukum Rahmat EP mengungkapkan, ini sudah jelas-jelas pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oknum wartawan AF dan kawan-kawannya kepada Rahmat EP. Karena itu dia mendampingi untuk mengadukan kepada Polda Sumbar.

 

Menurut Ismail Novendra, petugas SPKT yang menerima laporan Bripda Alfikri Sandri selaku Piket Fungsi Ditreskrimsus, menyatakan akan memproses laporan.

 

“Setelah ini pengaduan akan segera kami sampaikan kepada atasan yakni Pak Dirreskrimsus. Nanti beliaulah yang menentukan tindaklanjutnya. Tunggu informasi dari penyidik nantinya,” ujar Alfikri Sandri.

 

Ismail Novendra Raja Tega meminta Polda Sumbar untuk segera memproses pengaduan kliennya oleh oknum wartawan ini. Agar kejadian pengancaman dan pemerasan yang dilakukan AF dan komplotannya tidak terjadi kepada masyarakat lain.

 

“Saya berharap Polda Sumbar bergerak cepat untuk memproses pengaduan Rahmat. Bahkan segera untuk menetapkan tersangka terhadap para pelaku yang terlibat dalam dugaan pengancaman dan pemerasan tersebut. Keseriusan Kapolda Sumbar diminta dalam menindaklanjuti kasus ini, sebab bagi Rahmat uang sebesar Rp4 juta tersebut sangat besar dan berharga sekali karena keluarga korban harus menjual sepeda motor untuk memenuhi permintaan pelaku,” ujar Ismail. (isrt)