Web Hosting
Web Hosting
Berita

Oknum LSM Ngaku Wartawan Bersama Admin Website Dipolisikan di Payakumbuh

23
×

Oknum LSM Ngaku Wartawan Bersama Admin Website Dipolisikan di Payakumbuh

Sebarkan artikel ini

‎Payakumbuh, PilarbangsaNews

Seorang pria yang mengaku sebagai oknum anggota sebuah LSM dilaporkan ke Mapolres Payakumbuh oleh wartawan TVRI Sumatera Barat Edward. Pria yang diketahui bernama Agus Suprianto itu dilaporkan kepada aparat hukum karena dinilai merendahkan dan menjatuhkan harga diri Edward di media online dan di berbagai media sosial (Medsos). Apalagi mata pelapor Edward dan rekannya diles/ditutup seperti tersangka tindak pidana kejahatan.

 

 

Terlapor Agus Suprianto diduga kerap menantang wartawan untuk adu jotos/berkelahi. Ia juga membangun narasi bahwa seolah-olah ia sebagai korban. Padahal dari informasi yang diperoleh, ia kerap menantang dan mengajak duel wartawan.

 

Edward melaporkan Agus Suprianto ke SPKT Polres Payakumbuh, Selasa (17/3/2026). Dalam laporannnya, ia menyebutkan bahwa peristiwa berawal pada Senin (16/3/2026) siang. Saat itu  terlapor Agus Suprianto mengatakan bahwa wartawan bernama Arul dengan sebutan “Wartawan Bodrek” di dalam postingannya di sebuah grup WA. Edward yang melihat postingan itu merespon karena merasa Agus Suprianto sudah keterlaluan dan kerap menantang wartawan.

 

‎”Iya, saya beberapa kali melihat Agus Suprianto merendahkan wartawan dan bahkan menantang berkelahi. Kemarin saya melihat postingan yang bersangkutan disebuah group WA, ia merendahkan dan menyebut saudara Arul yang merupakan wartawan di Luak Limapuluh sebagai Wartawan Bodrek. Kemuadian saya respon dengan membalas postingan itu dan meminta Agus tidak merendahkan orang lain, serta minta ia berkaca diri,” ucap Edward usai membuat laporan di Mapolres Payakumbuh.

 

Lebih jauh ia menjelaskan, respon Agus justru menantang dan kian mempertegas penghinaan terhadap wartawan, bahkan ia mengeluarkan nada menantang.

 

‎”Memang inyo bodrek, tu apo urusan. Jo Bang kurang sonang bang, dia memang wartawan bodrek. Apa urusan Abang, kurang senang abang?” tantangnya.

 

‎Persoalan antara Agus Suprianto dan Edward tak hanya di dunia maya. Siangnya sekitar pukul 12.00 WIB, keduanya terlibat perang mulut dan cekcok saat Edward mempertanyakan alasan Agus yang kerap menyebut Wartawan Bodrek dan kerap menantang sejumlah wartawan untuk berkelahi.

 

Agus yang mengendarai sepeda motor, saat meninggalkan Balai Wartawan sempat melontarkan kalimat kasar kepada Edward dan sejumlah wartawan lainnya.

 

‎”Dia kemudian melontarkan kalimat (maaf) ‘anjing’ kepada saya dan sejumlah anggota Balai Wartawan saat pergi menggunakan sepeda motornya. Puncaknya, selepas berbuka saya banyak melihat di Medsos dan media online berita dan postingan yang merendahkan dan menyudutkan saya, apalagi mata saya dan teman diles/ditutup seperti pelaku kejahatan,” tambahnya.

 

Tiga Admin Website dan Satu Medsos Ikut Dilaporkan

Selain melaporkan oknum LSM yang mengaku wartawan itu, Edward juga membuat pengaduan polisi atas dugaan pidana UU ITE, memposting berita yang diduga tidak berimbang dan tidak memenuhi unsur produk jurnalistik.

 

Tiga admin website yang dilaporkan, antara lain, pertama, www.sumbareksis.com yang memuat berita berjudul “Anggota LSM Generasi Indonesia Bersih di Depan Balai Wartawan Luhak 50” pada tanggal 16 Maret 2026.

‎Kedua, admin website www.silamparonline.com yang juga memuat unsur pelanggaran UU ITE dan perbuatan tidak menyenangkan, dengan memuat berita berjudul “Salah Seorang Aktivis LSM GIB Mengaku Diduga Difitnah dan Ditantang Duel di Depan Balai Wartawan Luhak 50 Kota”.

 

‎Ketiga, admin website www.digindonews.com, yang turut memuat serta memosting berita berjudul serupa. Link berita media dimaksud, kata Edward, kemudian ditransmisikan oleh sejumlah akun pribadi ke media sosial Whatsapp Group (WAG), seperti WAG ‘Kawal Pembangunan Luak Limopuluah”, ‘FORUM DISKUSI 50 KOTA”, “FORUM SILATURAHIM LUAK 50 KOTA” bahkan sampai ke WAG “Tim Media Polres Pyk” yang ditransmisikan langsung oleh terlapor.

‎Selain itu, pelapor juga menemukan postingan video dengan narasi yang menjustifikasi dan menyebut jika Edward sebagai oknum wartawan yang sudah berkata-kata kasar, pada akun media sosial Facebook ‘Balai Wartawan’,yang diduga dikelola oleh salah satu terlapor.

 

Edward mengaku dirinya sudah mengumpulkan seluruh bukti berupa screenshot maupun mendownload video, terkait dugaan pidana UU KUHP perihal perbuatan tidak menyenangkan, serta dugaan pidana UU ITE.

 

“Semua barang bukti hasil screenshot sudah saya serahkan ke SPKT Polres Payakumbuh,” ungkap Edward didampingi belasan anggota Balai Wartawan Luak Limopuluah.

 

Dengan pelaporan ini, Edward maupun puluhan Wartawan yang tergabung dalam Balai Wartawan (BW) Luak Limapuluh, berharap tidak ada lagi yang menghina wartawan maupun profesi wartawan, apalagi sampai menantang adu jotos.

‎”Mudah-mudahan ini jadi pelajaran, bahwa tidak elok menghina seseorang maupun profesinya. Apalagi untuk orang bernama Agus yang disebut juga pernah bermasalah dengan kepala OPD, dan pihak lainnya,” harap Edward diamini puluhan anggota Balai Wartawan. (wba)