Web Hosting
Web Hosting
Berita

Nurkholis : Masuknya Kawasan Peternakan dalam RTRW 2025-2045 Berpotensi Menarik Investor

59
×

Nurkholis : Masuknya Kawasan Peternakan dalam RTRW 2025-2045 Berpotensi Menarik Investor

Sebarkan artikel ini

Padang, PilarbangsaNews

 

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nurkholis mengatakan usulan kawasan peternakan masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045, berpotensi menarik minat investor ke Sumbar.

 

“Usulan ini sangat dinantikan oleh investor. Apalagi dengan adanya 6.500 hektar lahan peternakan di Sumbar,” kata Nurkholis yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW DPRD Sumbar di Padang, Jumat (14/3/2025).

 

Angka tersebut, sebut Nurkholis, sudah termasuk di antaranya sekitar 2.000 hektar lahan peternakan di Kabupaten Pasaman Barat dan 600 hektar di Kabupaten Limapuluh Kota.

 

Secara umum, saat ini surat persetujuan dari Kementerian ATR/BPN terkait Ranperda RTRW Sumbar telah diterima pada 20 Januari 2025 dengan batas waktu penyelesaian hingga 20 Maret 2025.

 

Terkait hal itu, Pansus telah membahas Ranperda secara intensif termasuk meninjau 143 pasal yang ada dalam regulasi tersebut. Salah satu isu yang dibahas ialah apakah substansi RTRW akan mengikuti data terbaru dari kementerian teknis atau tetap mengacu pada ranperda sebelumnya.

 

Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Edison Siagian mengatakan terkait usulan kawasan peternakan masuk Ranperda RTRW, maka perubahan masih bisa dilakukan selama memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mengubah pola ruang yang sudah disepakati.

 

“Jadi, selama memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mengubah pola ruang yang sudah disepakati tidak masalah,” kata dia.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar Era Sukma Munaf menegaskan revisi RTRW akan mengacu pada data terbaru dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan kementerian teknis lainnya. Namun perlu diingat bahwa perubahan peta dasar memerlukan waktu yang cukup lama. (Gilang)