Padang, PilarbangsaNews
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang meluncurkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 dengan tema “Genosida Kekerasan Negara atas HAM, Demokrasi, dan Ruang Hidup di Sumatera Barat.” Catatan ini merupakan hasil pendokumentasian kerja-kerja bantuan hukum sepanjang November 2024–Oktober 2025. Peluncuran bertepatan dengan peringatan 44 tahun LBH Padang, sekaligus menjadi ruang refleksi atas capaian dan tantangan kedepan.
Sepanjang periode tersebut, LBH Padang mencatat 219 kasus bantuan hukum dengan 3.912 penerima manfaat. Dari jumlah itu, 177 kasus berupa konsultasi hukum, sementara 42 kasus ditangani melalui advokasi litigasi maupun non‑litigasi. Bantuan hukum menjangkau beragam lapisan masyarakat: 139 individu, 39 keluarga, dan 41 kelompok atau komunitas.
Mayoritas pencari keadilan berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah, dengan pendapatan di bawah Rp1 juta per bulan, tercatat sebanyak 110 orang. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibanding 2024 yang hanya mencatat 120 kasus, sekaligus memperlihatkan pola pelanggaran hak yang bersifat struktural dan berulang.
LBH Padang mencatat wajah pelanggaran HAM sepanjang 2025 didominasi oleh individu berkuasa. Sebanyak 67 pejabat tercatat sebagai pelaku utama, disusul 14 aparat kepolisian, 38 perusahaan, serta 24 pelaku dalam lingkup keluarga yang banyak terkait kasus kekerasan seksual. Dampaknya meluas: 428 orang kehilangan hak sipil dan politik, terutama hak atas persamaan di depan hukum; 285 orang terdampak hak ekonomi, sosial, dan budaya, dengan pelanggaran paling banyak pada hak kepemilikan; serta 109 orang kehilangan hak perlindungan sosial dan lingkungan, di mana perempuan dan anak menjadi kelompok paling rentan.
Sepanjang 2025, LBH Padang juga aktif melakukan penguatan hukum melalui 25 kegiatan berupa pelatihan, diskusi publik, advokasi kebijakan, konsolidasi, serta penguatan internal. Kegiatan tersebut menjangkau 745 penerima manfaat dari berbagai lapisan masyarakat. Selain itu, LBH Padang mendampingi tujuh kasus perselisihan industrial dengan tingkat kemenangan 100 persen. Dari empat perkara yang sudah diputus, buruh berhasil memperoleh hak sebesar Rp244,7 juta, sementara tiga kasus lainnya masih dalam proses persidangan.
Selain memaparkan capaian bantuan hukum, dalam momentum peluncuran CATAHU sekaligus ulang tahun ke‑44, LBH Padang juga menyampaikan kondisi internal lembaga. Saat ini, LBH Padang didukung oleh 26 pengabdi bantuan hukum yang aktif menjalankan kerja advokasi. Dari sisi kelembagaan, laporan keuangan menunjukkan penerimaan sebesar Rp2,03 miliar, dengan pengeluaran sebesar Rp1,49 miliar sepanjang 2025.
Pemaparan dilanjutkan dengan pengelompokan empat isu utama yang disampaikan oleh kepala divisi dan penanggung jawab isu di LBH Padang.
Isu Ruang Hidup dan Krisis Ekologis
LBH Padang menilai situasi ruang hidup rakyat di Sumatera Barat sepanjang tahun 2025 berada dalam kondisi darurat. Berdasarkan catatan lembaga ini, kerusakan ekologis, ekspansi proyek ekstraktif, dan kebijakan negara yang tidak berpihak pada rakyat telah mempersempit ruang hidup masyarakat, terutama kelompok rentan.
Calvin Nanda Permana, Kepala Divisi Kampanye LBH Padang, menyatakan, “Kami sampai pada kesimpulan adanya genosida struktural setelah melihat situasi ruang hidup rakyat yang terjadi sepanjang tahun 2025.”
Ia menjelaskan, data LBH Padang menunjukkan hilangnya sekitar 11.000 hektare hutan primer, paparan polusi udara dari PLTU Ombilin dengan kadar PM2,5 mencapai 171 µg/m³, serta ekspansi proyek-proyek ekstraktif yang dibungkus dalam skema transisi energi. “Semua ini merupakan bukti konkret kegagalan negara dalam memenuhi hak-hak rakyat,” tegas Calvin.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya mencerminkan pelanggaran, tetapi juga pengingkaran negara terhadap kewajibannya dalam pemenuhan hak asasi manusia.
“Negara justru tampil sebagai fasilitator kepentingan kapital melalui regulasi dan kebijakan yang menempatkan keselamatan rakyat di posisi paling belakang,” ujarnya.
Situasi ini, lanjut Calvin, berdampak langsung pada petani, masyarakat adat, dan warga yang tinggal di sekitar proyek pembangunan, yang ruang hidupnya dirampas atas nama pembangunan.
Calvin menegaskan bahwa situasi di Sumatera Barat harus dibaca sebagai kejahatan struktural (structural violence) yang dilembagakan melalui hukum dan kebijakan.
“Kriminalisasi terhadap petani, praktik manipulatif, hingga pemaksaan proyek pembangunan menunjukkan bagaimana hukum digunakan sebagai instrumen kontrol sosial untuk melindungi kepentingan investasi,” katanya.
Dalam skema tersebut, rakyat kerap dikonstruksikan sebagai pengganggu pembangunan, sementara korporasi dan negara justru luput dari pertanggungjawaban atas penderitaan sosial yang ditimbulkan.
“Negara tidak hanya gagal melindungi, tetapi juga aktif memproduksi ketidakadilan dengan membungkam perlawanan, menormalisasi perampasan tanah, dan mengkriminalisasi rakyat yang membela haknya,” tambah Calvin.
LBH Padang menegaskan bahwa penyelesaian krisis ruang hidup tidak cukup ditempuh melalui pendekatan hukum formal semata. Diperlukan pendekatan Bantuan Hukum Struktural yang menyasar akar ketidakadilan, termasuk mendorong moratorium seluruh proyek ekstraktif dan energi yang melanggar HAM, pemensiunan PLTU, pencabutan izin geothermal dan perkebunan bermasalah, serta pemulihan hak masyarakat yang khususnya pengakuan dan perlindungan tanah ulayat.
Selain itu, LBH Padang menekankan pentingnya penghentian seluruh bentuk kriminalisasi terhadap petani, masyarakat adat, dan pembela HAM, serta penguatan pendidikan hukum kritis dan pengorganisasian rakyat. Bagi LBH Padang, perjuangan ini bukan sekadar menangani kasus per kasus, melainkan bagian dari upaya membongkar struktur kekuasaan yang timpang dan membangun keberpihakan hukum kepada rakyat sebagai pemilik sah ruang hidupnya.
Isu Kebebasan Sipil dan Demokrasi
Aspek kebebasan sipil dan politik di Sumatera Barat sepanjang 2025 juga menunjukkan tren yang semakin menyempit. LBH Padang mencatat adanya pola represi berulang, mulai dari kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan haknya, kekerasan aparat yang berujung pada impunitas, hingga serangan digital dan praktik doxing terhadap pembela HAM. Hak atas informasi publik pun kerap dibungkam, memperlihatkan rapuhnya perlindungan terhadap kebebasan sipil.
Adrizal selaku Kepala Divisi Advokasi LBH Padang menegaskan bahwa praktik-praktik tersebut merupakan ancaman serius bagi demokrasi. Menurutnya, “Pola represif yang terus berulang ini tidak hanya membungkam warga, tetapi juga mempersempit ruang kebebasan sipil dan melemahkan sendi-sendi demokrasi di Sumatera Barat.”
Isu Akses terhadap Keadilan dan ekosistem Bantuan Hukum Struktural
Aspek akses terhadap keadilan turut menjadi sorotan dalam CATAHU 2025. LBH Padang menilai masyarakat masih menghadapi kesulitan besar untuk memperoleh haknya. Hambatan muncul dari bahasa hukum yang sulit dipahami, birokrasi yang berbelit, relasi kuasa yang timpang, hingga prosedur negara yang kompleks. Kondisi ini paling dirasakan oleh kelompok rentan, seperti masyarakat miskin, buruh, dan komunitas adat.
Situasi tersebut membuat banyak warga meragukan proses hukum yang panjang, berbiaya tinggi, dan sulitnya mengeksekusi putusan. Kepala Divisi Program, Monitoring, dan Evaluasi LBH Padang menyampaikan bahwa untuk merespons kondisi tersebut, LBH Padang melakukan sejumlah inovasi dalam ekosistem bantuan hukum struktural.
“Kami membentuk paralegal komunitas dalam beberapa angkatan serta memperkuat kemitraan dengan akademisi, pejuang lingkungan, jurnalis, dan jaringan masyarakat sipil untuk mendekatkan akses keadilan bagi warga,” ujar Alfi Syukri selaku Kepala Divisi Program manager dan Evaluasi.
Isu Perlindungan Kelompok Rentan dan minoritas
Aspek perlindungan kelompok rentan di Sumatera Barat sepanjang 2025 juga menjadi perhatian serius. LBH Padang mendampingi 19 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, 1 kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan yang mengakibatkan 2 orang anak menjadi korban kekerasan dan puluhan perempuan dan anak mengalami trauma.
Angka ini dipandang sebagai fenomena gunung es karena diyakini masih terdapat ratusan, bahkan ribuan kasus lain yang tidak terungkap. Dalam banyak kasus, norma budaya dan agama kerap disalahgunakan untuk menghakimi moralitas korban, alih-alih memulihkan hak-hak mereka.
Dalam proses penegakan hukum, korban menghadapi hambatan serius berupa tekanan sosial untuk berdamai, lambannya respon aparat penegak hukum, serta stigmatisasi yang melumpuhkan keberanian korban mencari keadilan. Penanggung jawab isu kelompok rentan LBH Padang Anisa Hamda menegaskan, “Perempuan dan anak masih berada dalam posisi yang sangat rentan karena sistem hukum belum sepenuhnya berpihak pada korban dan belum memberikan perlindungan yang memadai. hingga saat ini seriusan pemerintah dalam memenuhi, melindungi dan menghormati hak setiap orang masih menjadi sebatas retorika politik yang belum menyentuh akar persoalan di tingkat akar rumput.”
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, menegaskan bahwa bantuan hukum yang diberikan lembaga bukan sekadar angka, melainkan cerminan nyata dari ketidakadilan yang dialami masyarakat pencari keadilan.
“Setiap kasus yang datang ke LBH Padang menunjukkan upaya warga untuk mencari keadilan di tengah kelalaian negara dan kegagalan sosial dalam melindungi serta memfasilitasi hak asasi manusia,” ujarnya.
Diki Rafiqi menyerukan agar seluruh pihak bergandengan tangan memperjuangkan keadilan, terutama bagi kelompok rentan yang paling terdampak. Ia menekankan bahwa perjuangan hukum tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan solidaritas dan keberanian bersama.
Terakhir, Direktur LBH Padang menyampaikan harapannya agar CATAHU 2025 tidak hanya menjadi laporan tahunan, tetapi juga rujukan publik, arsip perjuangan, dan pengingat bahwa keadilan tidak pernah lahir dari kebisuan.
“CATAHU ini bukan sekadar laporan, melainkan undangan untuk terus menjaga ingatan, solidaritas, dan keberanian berpihak,” tutup Diki Rafiki. (Gilang)










