Oleh : Eka Rianto (Komisioner Bawaslu Kota Solok)
Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu dibentuk dengan salah satu tujuan utamanya adalah pengawasan. Tugas-tugas pengawasan akan lebih maksimal ketika informasi publik pada lembaga yang diawasi sudah tersaji dengan baik.
Sebelum mengawasi keterbukaan informasi publik pada lembaga yang diawasi Bawaslu, tentunya keterbukaan informasi publik di Bawaslu sendiri mesti dilakukan. Lucu jadinya, jika Bawaslu mengawasi lembaga lainnya, tapi diinternal sendiri masih belum terbuka informasinya.
Berbicara hal keterbukaan informasi itu, di Bawaslu sendiri secara serius telah ditetapkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang tentunya mencerminkan keterbukaan informasi yang dibutuhkan dari lembaga pengawas independen ini. Buktinya, ada Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dalam peraturan itu, bisa dinyatakan tidak perlu ada keraguan kalau Bawaslu adalah lembaga yang menjunjung tinggi informasi publik ini.
Sesuai perintah Perbawaslu tadi, maka setiap Bawaslu yang ada di Indonesia telah berdiri Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Tanggungjawab PPID terhadap keterbukaan informasi ini bukan main-main. Dalam peraturan tadi diperintahkan agar PPID ini nantinya menetapkan prosedur operasional standar yang berkaitan Bawaslu dengan keterbukaan informasi publik. Bahkan ditugasi membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien.
Tidak sampai disana, setiap informasi publik yang diminta melalui PPID menjadi hal yang prioritas ditanggapi oleh Bawaslu melalui PPID ini. Bahkan prosedur mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik ini dipandu sehingga memudahkan Masyarakat mendapatkan informasi publik yang menjadi tanggungjawab Bawaslu.
Beranjak dari itu, dengan dorongan Komisi Informasi (KI) yang diperintahkan Undang-Undang (RI) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik agar badan publik untuk terbuka informasinya sudah sejalan dengan salah satu fungsi pengawasan yang menjadi marwah Bawaslu.
Terbukanya informasi dan kaitannya dengan pengawasan tidak bisa terlepas satu sama lain. Tugas pengawasan akan semakin mudah dan semakin maksimal. Apalagi terhadap informasi publik yang berkaitan dengan tahapan Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah satu contohnya. Diinternal KPU sendiri, juga dituntun agar terbuka dalam mengelola informasi publik ini. Hal ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Keterbukaan informasi pada KPU sudah dipastikan akan memaksimalkan fungsi pengawasan Bawaslu. Semua itu diyakini berdampak pada pelaksanaan pemilu yang berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuannya. Meskipun dibeberapa aspek masih terjadi perbedaan pandangan dalam pengawasan informasi di antara dua lembaga penyelenggara pemilu ini.
Komitmen inilah yang menjadikan jajaran Bawaslu se-Indonesia mendorong badan publik yang menjadi mitra untuk bersama-sama menjalankan amanat undang-undang agar setiap badan publik agar terbuka informasinya sehingga didapatkan dengan mudah oleh masyarakat.
Komitmen “Bawaslu Kota Solok Berdampak” menjadi slogan nyata yang konsisten dilakukan di Kota Solok. Sebagai Lembaga publik yang tahun 2024 dinyatakan telah Informatif, tentu ingin membawa “virus” positif ini pada lembaga publik yang ada di kota dengan julukan Serambi Madinah ini.
Beberapa program telah dilaksanakan jajaran Bawaslu Kota Solok. Yang terbaru, dibuat aplikasi berbasis digital sehingga masyarakat jauh lebih mudah dalam mengakses informasi publik pada lembaga ini. Bahkan mengandeng dan berkolaborasi dengan berbagai instansi lainnya seperti Pemko Solok melalui Dinas Kominfo, Kwarcab Pramuka, KPU Kota Solok, dan lembaga lainnya.
Dalam memasifkan Bawaslu Berdampak ini, iven-iven yang diselenggarakan di Kota Solok juga dimanfaatkan untuk memberikan dampak positif terkait eksistensi Bawaslu dan tentunya komitmen keterbukaan informasi publik ini.
Semua komitmen dan inovasi yang lahir di Bawaslu Kota Solok tidak terlepas dari komitmen dari Bawaslu dan KI Sumbar yang terus menjadikan Bawaslu se-Sumbar menjadi lembaga publik yang informatif. Serta berdampak pada lembaga publik lainnya berkaitan dengan keterbukaan informasi publik ini. (*)
*) Isi tulisan sepenuhnya tanggung jawab penulis