Pekanbaru, PilarbangsaNews
Pemerintah Kecamatan Pekanbaru Kota secara resmi menutup Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah yang terletak di samping Kantor Grapari Telkomsel, Jalan Hang Tuah.
Penutupan ini dilakukan karena lokasi TPS tersebut berada di jalan protokol yang tidak sesuai dengan ketentuan penempatan untuk pembuangan sampah.
Camat Pekanbaru Baru kota Rein Rizka Karvy S.STP., M.Si mengatakan penutupan TPS tersebut dilakukan secara terpadu oleh Forkopimcam bersama Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta lurah setempat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Damkar juga terlibat untuk menyemprot area sekitar TPS dan memasang spanduk berisi imbauan agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut.
“TPS ini kami tutup karena berada di jalan protokol. Selain itu, dari pihak Grapari sendiri sudah lama mengajukan keberatan karena bau dan sampah yang berserakan sering mengganggu aktivitas mereka,” ungkap Camat Pekanbaru Kota.
“TPS yang berada di jalan protokol tersebut telah beroperasi lebih dari lima tahun itu memang kerap dikeluhkan warga setempat, dikarenakan proses pengangkutan sampah yang dilakukan pada jam kerja, sehingga menyebabkan tumpukan dan aroma tidak sedap di sekitar area perkantoran,” imbuhnya.
Sebagai solusi, menurut Camat Rein masyarakat diarahkan untuk membuang sampah ke TPS legal terdekat, yaitu dilingkungan Pasar Mambo. Sementara itu, area bekas TPS akan dialihfungsikan menjadi taman mini, hasil kerja sama antara kelurahan dan pihak Grapari.
“Dinding sekitar lokasi akan dicat dan ditanami tumbuhan agar tidak mengundang masyarakat kembali membuang sampah di sana,” ujar Camat Pekanbaru Kota ini.
Sementara itu dari pihak DLHK juga menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang penghapusan TPS di wilayah kecamatan, seiring dengan akan dibentuknya Lembaga Pengelola Sampah (LPS).
“RT dan RW telah kami sosialisasikan. Ke depan, seluruh TPS yang ada di kecamatan akan ditutup setelah LPS resmi terbentuk. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kebersihan lingkungan dan menciptakan ruang publik yang lebih tertata dan asri di wilayah Pekanbaru Kota,” tutupnya.
Terakhir dalam penyampaiannya, masyarakat dihimbau agar dapat membuang sampah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dari Pukul 19.00 WIB hingga 05.00 pagi.
“Buanglah sampah di TPS yang telah ditetapkan dan jangan buang sampah diluar jam yang ditentukan. Jika kedapatan akan dikenakan sanksi denda senilai 5 juta rupiah,” tutupnya. (Mirza)