Web Hosting
Web Hosting

Artikel

Kasus KMK PT. BIP, Jaksa Jangan Takut Intervensi Politik

133
×

Kasus KMK PT. BIP, Jaksa Jangan Takut Intervensi Politik

Sebarkan artikel ini

Oleh Novrianto, SP *)

 

 

Setahun lebih kasus yang menjadi sorotan publik dan dinilai ada intervensi tidak ada kejelasan di Kejari Padang. Sehingga kinerja kejaksaan di pertanyaan, apakah Kejari Padang lebih takut pada ketua partai dari pada Presiden dan Kejaksaan Agung.

 

Dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) dari sebuah bank BUMN kepada PT Benal Icshan Persada (PT BIP) senilai Rp34 miliar, hingga kini tidak kunjung ada penetapan tersangkanya. Perusahaan tersebut beralamat di By Pass Padang dan dipimpin oleh BSN, yang kini menjadi anggota DPRD Sumbar.

 

Padahal kasus ini mulai disidik sejak adanya Surat Perintah Kepala Kejari Padang Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024.

 

Karena publik belum mendapat kejelasan terkait perkembangan kasus tersebut, LBH Padang melalui aktifisnya Fadhil pernah mengungkapkan bahwa proses hukum terlihat hilang timbul dan tidak transparan.

 

Pada waktu itu, Fadhil meminta Kejari Padang segera menuntaskan kasus ini secara tegas dan tidak diskriminatif, serta jangan pernah takut intervensi dari pihak manapun. Padahal semua sudah cukup bukti, ini harus disegerakan, Kejari Padang harus bergerak cepat dan konsisten agar tidak terkesan pilih kasih. Pastikan statusnya, tersangka atau tidak tanpa memikirkan orang-orang yang intervensi, publik pasti akan mendukung Kejaksaan.

 

Keberhasilan pemberantasan korupsi di Sumbar harus mendukung visi Presiden dan Kejaksaan Agung, bukan tunduk pada intervensi pihak manapun.

 

Jika Kejari Padang tidak kunjung menyampaikan pada publik, bisa jadi akan membuat kegusaran dan bisa saja ada yang melaporkan langsung pada Kejaksaan Agung atau Presiden. Karena kasus ini sudah memakan waktu lebih satu tahun, jadi wajar saja ada tanda tanya pada proses hukum ini.

 

Baru-baru ini, Jaksa Agung juga memberi warning, agar jajaran kejaksaan di daerah segera menuntaskan kasus korupsi di seluruh Indonesia, maka jajaran kejaksaan sampai ke bawah harus segera melaksanakan demi marwah lembaga penegak hukum ini.

 

Publik juga menilai, lambannya Kejaksaan Negeri Padang menetapkan tersangka kasus PT. BIP menunjukkan bentuk ketidakpatuhan pada instruksi Presiden serta Kejaksaan Agung.

 

Semua orang akan melihat, apakah dalam satu bulan kedepan Kejari Padang mampu menetapkan tersangka, atau terus menggantung, padahal kasusnya sudah jelas, bukti sudah ada dan audit BPK bahwa ada kerugian negara juga sudah ada.

 

*) Penulis adalah Ketua FWP-SB, Penasehat JPS dan Pembina PJKIP Sumbar.

**) Isi tulisan sepenuhnya tanggung jawab penulis.