Padang, PilarbangsaNews
Kabar positif datang dari Kementerian Hukum RI di penghujung tahun 2025. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milik Kota Padang dinyatakan terbaik di Sumatera Barat.
JDIH Kota Padang didapuk sebagai terbaik setelah Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum RI melansir pemberitahuan hasil penilaian kinerja JDIH Nasional Tahun 2024. Surat pemberitahuan nomor PHN.4-HN.03.05-166 bertanggal 17 Oktober 2025 itu menobatkan Kota Padang sebagai JDIH dengan nilai tertinggi di Sumbar.
“Alhamdulillah, tahun ini JDIH Kota Padang meraih nilai 92 dan menjadi yang tertinggi di Sumatera Barat,” ungkap Kepala Bagian Hukum Setdako Padang, Rita Engleni kepada Diskominfo Padang, Rabu (29/10/2025).
Diraihnya hasil memuaskan itu, menurut Rita bukan hasil kerja satu dua orang. Melainkan berkat kerja keras dan kekompakan seluruh tim JDIH Kota Padang yang selalu bekomitmen memberikan layanan dokumentasi dan informasi hukum terbaik untuk masyarakat.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas dukungan semua pihak. Ke depan, kami akan terus berinovasi, memperkuat layanan digital, dan memastikan JDIH semakin mudah diakses serta bermanfaat bagi publik,” ungkap Kabag Hukum Setdako Padang itu.
Nilai capaian JDIH Kota Padang memang jauh tinggi. Meninggalkan seluruh kabupaten / kota di Sumbar. Setelah Kota Padang, di tempati Kabupaten Padangpariaman dengan nilai 77. Kemudian Kota Bukittinggi dengan capaian nilai 73.
Sementara itu, Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIH, Kemenkum RI, Saefur Rohim, menyebut bahwa JDIH Kota Padang dapat diakses dengan cepat dan mudah. Ketersediaan dokumen dan informasi hukum sangat terpadu dan terintegrasi. “JDIH Padang dapat diakses cepat dan mudah,” ungkapnya.
Layanan informasi hukum JDIH Kota Padang cukup mudah diakses siapa saja. Masyarakat yang ingin mengetahui produk hukum dapat mengakses https://jdih.padang.go.id/ . Saat ini sudah terdapat 2.943 produk hukum di website tesebut. Di samping itu juga terdapat dokumen perjanjian kerjasama, putusan pengadilan, naskah akademik, buku, dokumen langka dan artikel hukum. (Gilang)








