Web Hosting
Web Hosting
Berita

Hendry CH Bangun: PWI Daerah yang Dibekukan Hanya Sebagai Peserta Kongres

145
×

Hendry CH Bangun: PWI Daerah yang Dibekukan Hanya Sebagai Peserta Kongres

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PilarbangsaNews 

 

Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun membantah bahwa undangan yang dikeluarkan panitia Kongres Persatuan sudah menyatakan keabsahan PWI daerah yang dibekukan.

 

“Undangan yang diputuskan SC dan OC hanya sekedar peserta Kongres, tidak ada urusan dengan keabsahan status kepengurusan PWI yang telah dibekukan. Undangan SC dan OC berdasarkan jumlah perwakilan PWI di daerah,” terang Hendry CH Bangun via ponsel, Sabtu (9/8/25).

 

Katanya, hasil produk HCB itu yang sah, karena secara aturan organisasi, HCB yang terpilih sebagai Ketua dalam Kongres di Bandung sampai saat ini masih Ketua PWI. Jadi bagi derah yang telah dibekukan dan sudah ditunjuk PLT, maka itu yang berhak mengikuti Kongres adalah PLT yang juga diundang dalam kongres.

 

“Kepada seluruh PLT di Indonesia tak usah dihiraukan pemberitaan mereka yang telah dibekukan. PLT yang punya hak penuh terhadap kelangsungan organisasi di daerah,” tegasnya.

 

Seperti diketahui, saat ini sudah banyak beredar berita terkait dengan pemberitaan peserta Kongres Persatuan PWI. Padahal sampai saat ini, jelas HCB, panitia masih melakukan rapat-rapat, termasuk melakukan rapat soal peserta Kongres Persatuan.

 

“Panitia masih melakukan rapat, jadi jangan terpengaruh dengan berita-barita. Panitia, baik SC maupun OC masih melakukan persiapan,” jelasnya.

 

Apalagi tambahnya, Surat Keputusan Pembekuan PWI di daerah-daerah tidak pernah dicabut sampai detik ini, yaitu PWI Sumbar, Riau, DKI, Jabar, dan Bangka Belitung. Sepanjang Surat Keputusan PWI Pusat tersebut tidak dicabut, maka keputusan siapapun yang bertentangan dengan itu, entah keputusan Ketua Umum, SC, atau OC, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama adalah tidak sah dan batal demi hukum.

 

“Kehadiran mereka di Kongres Persatuan adalah tidak sah karena keputusan pembekuan PWI Sumbar, Riau, Bangka Belitung, DKI, dan Jabar diputuskan oleh Pleno PWI Pusat dan sampai saat ini belum dicabut oleh Pleno PWI Pusat,” kata Ch Bangun yang sah pemegang SK AHU yang diterbitkan negara.

 

Secara administratif, belum ada SK yang ditandatangani Ketum dan Sekjen PWI Pusat yang membatalkan SK Pembekuan tersebut. Jika ada pihak-pihak yang menyatakan sebaliknya dan menandatangani surat-surat yang bertentangan dengan itu, seolah-olah SK Pembekuan sudah tidak berlaku maka patut diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, siapapun itu. (gk)