Padang, PilarbangsaNews
Sidang perdana gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diajukan oleh Doli Ongmen M., mantan pekerja PT Prima Perkasa Abadi (PPA), digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Padang, Jumat (13/3/2026).
Penggugat terkena PHK sejak Juni tahun 2025 dari PT PPA. Doli menggugat perusahaan atas hak-hak yang diduga tidak diberikan setelah terkena PHK. Dalam persidangan ini, Doli didampingi oleh penasihat hukum dari LBH Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) Eko Kurniawan, SH.
“Hari ini kita melakukan gugatan di PHI terkait uang pesangon penggugat yang terkena PHK dari perusahaan,” ujar Eko Kurniawan yang juga Ketua LBH SBPP, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, Doli telah bekerja dalam jangka waktu yang cukup lama. Bahkan Doli sudah berusaha untuk menyelesaikan di tingkat mediasi, untuk memperjuangkan hak haknya sesuai PP No.35 Tahun 2021 antara lain uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak BPJS/THR berdasarkan masa kerja Juni 2020 sampai Juni 2025.
“Jadi yang kita gugat ini adalah pesangon penggugat yang belum dibayarkan, dimana masa kerjanya mencapai lima tahun. PHK ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Eko Kurniawan membantah tuduhan tergugat yang mencari-cari alasan untuk melakukan PHK, seperti menuduh tidak masuk tanpa alasan. Padahal Doli memiliki integritas dan kompetensi dalam bekerja, bahkan sudah terbilang sabar untuk menunggu itikad baik perusahaan sejak risalah penyelesaian PHI dikeluarkan Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja bulan Desember 2025 lalu.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan setelah lebaran. Ketua majelis hakim dipimpin langsung oleh Supardi, Ketua Pengadilan Negeri Padang.
SBPP Sumatera Barat sudah mulai melakukan berbagai aktivitas advokasi para buruh terutama pekerja yang di PHK tanpa proses sesuai aturan hukum yang berlaku, sejak tahun 2023. (Rel)









